Sukses

Sidang Sengketa Pemilu Dilakukan dengan Telekonferensi

Sidang gugatan sengketa pemilu legislatif di Kendari, Sulawesi Tenggara, digelar dengan cara telekonferensi. Pasalnya, batas waktu penyelesaian sidang kasus pelanggaran pemilu yang sudah mepet.

Liputan6.com, Kendari: Sidang sengketa pemilu ini berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/5) siang. Tak seperti biasanya, sidang dilakukan secara telekonferensi dengan hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta lantaran singkatnya waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kasus ini.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud M.D., dan dihadiri tujuh saksi serta dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kolaka Utara.

Sedangkan kasusnya berawal dari pengaduan calon anggota DPD Sulawesi Tenggara, Kamaruddin, kepada MK. Kamaruddin menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Katoi, Kolaka, Sulawesi Tenggara, menghilangkan 400 suara miliknya.

Mahkamah konstitusi hanya mempunyai waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan 620 kasus sengketa pemilu. Semua itu harus selesai pada 24 Juni mendatang. Untuk itu, fasilitas telekonferensi di 34 kota di seluruh Tanah Air disediakan.(IRN)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.