Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga kini belum mengeksekusi 4 terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang telah divonis hukuman mati. Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan bakal melakukan eksekusi pada tahun 2014 ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi mati lantaran keempat terpidana itu masih mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Dan menurut dia, eksekusi hukuman mati ini berbeda dengan hukuman pidana biasa.
"Lebih cepat lebih baik. Tapi kembali lagi, jangan sampai ada beban kelemahan kita yang bisa dipersalahkan. Kalian kan tahu bagaimana hukuman mati. Bisa pro dan kontra. Sabar dulu lah," ujar Prasetyo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
"Kalau cuma hukuman biasa, bukan hukuman mati, bisa. Tapi ini hukuman mati, beda. Aspek yuridisnya harus kita penuhi," sambung dia.
Selama ini, lanjut Prasetyo, terpidana mati selalu mengajukan PK sehingga dapat memperlambat proses eksekusinya. Dan Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 tentang diperbolehkannya mengajukan PK lebih dari satu kali.
Untuk itu, dia juga sudah meminta MA menyiapkan tenggat waktu khusus bagi PK terpidana mati agar para terpidana tidak bisa berlindung di balik proses hukum.
"Kita harap mereka segera sampaikan novumnya. Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian," tandas HM Prasetyo. (Riz/Ein)