Sukses

Peradilan Soeharto: Jaksa Akan Melawan

<I>Keputusan hakim menghentikan kasus Soeharto sulit dimengerti. Itu sebabnya, jaksa akan segera mengajukan verset.</I>

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang menempatkan Soeharto sebagai terdakwa tak habis pikir. Mochtar Arifin, salah seorang jaksa yang mengemukakan kebingungannya, menyusul penolakan tuntutan jaksa oleh majelis hakim, sekaligus dihentikannya persidangan kasus Soeharto, Kamis (28/9).

Jaksa Mochtar menyatakan, pihaknya tidak memahami argumen yang dikemukakan majelis hakim. Langkah majelis hakim menolak tuntutan jaksa bersandar pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 81 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, yang pada prinsipnya terdakwa diharuskan hadir dalam persidangan. Tapi, menyikapi itu, jaksa akan mengajukan perlawanan atau verset. Tujuannya adalah, agar Soeharto bisa tetap diadili.

Sidang ketiga kasus Soeharto di Auditorium Departemen Pertanian, Jakarta Selatan kemarin, digelar untuk mendengarkan keterangan tim medis peninjau. Hasil kesimpulan tim medis, ternyata, tidak jauh berbeda dengan dua tim sebelumnya: baik fisik maupun mental, bekas orang kuat di era Orde Baru itu tidak layak untuk dihadirkan ke persidangan.

Akhirnya, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Lalu Mariyun memutuskan untuk menolak tuntutan jaksa dan menghentikan proses persidangan. Dengan demikian, status tahanan kota terhadap Soeharto pun tak lagi berlaku. Menanggapi hal itu, jaksa akan segera mengajukan perlawanan alias verset. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Soeharto menyatakan, langkah jaksa itu tidak berdasar, mengingat persidangan belum menyentuh materi perkara.(RSB/Donny Kurniawan, Irfan Effendi dan Agus Suwoto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini