Kuntoro Mengomandani Rekonstruksi Aceh-Nias

Penunjukan Kuntoro berdasarkan Keppres Nomor 63/M Tahun 2005 yang juga menetapkan keanggotaan Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Masa tugas badan ini selama empat tahun.

Diterbitkan 01 Mei 2005, 13:11 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik para anggota Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan pejabat Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatra Utara. Mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Kuntoro Mangkusubroto terpilih sebagai ketua pelaksana badan pelaksana tersebut. Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4) malam.

Penunjukan Kuntoro berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/M Tahun 2005 yang juga menetapkan keanggotaan Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan pejabat pelaksana badan setingkat kementerian ini. Dewan Pengarah yang terdiri dari 17 orang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo A.S. Sedangkan Dewan Pengawas yang berjumlah sembilan orang dipimpin Abdullah Ali.

Adapun Badan Pelaksana beranggotakan 11 orang dikomandani langsung Kuntoro. Masa tugas anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, serta pejabat pelaksana badan tersebut selama empat tahun sejak ditetapkan Keppres 29 April 2005 dan dapat diperpanjang kembali bila diperlukan.

Seusai pelantikan, Kuntoro mengatakan, misi Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh dan Nias memulihkan kondisi kehidupan masyarakat di kedua kawasan tersebut, sesegera dan sebaik mungkin. Untuk mencapai misi itu, menurut mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu, lembaga ini selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat setempat. "Langkah pertama itu adalah mendengarkan aspirasi masyarakat," tambah Kuntoro.

Ia pun berjanji seluruh proses rekonstruksi, termasuk penggunaan dana para donor akan bersifat transparan agar masyarakat luas bisa ikut memberikan pengawasan. Dengan begitu diharapkan badan ini terhindar dari korupsi.

Rencana pembentukan badan ini sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak berakhirnya masa tanggap darurat ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi Aceh, 26 Maret silam. Kalla membawa cetak biru rekonstruksi dan rehabilitasi di NAD dan Nias, Sumatra Utara. Rencana induk program ini mencakup berbagai sektor yang terangkum dalam 12 buku. Satu buku berisikan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, sedangkan 11 buku lainnya berisi detail dari pembangunan kemasyarakatan, perekonomian, infrastruktur dan kelembagaan pemerintahan daerah [baca: Kalla Menutup Masa Tanggap Darurat Aceh].

Presiden SBY pada 15 April 2005 pun menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat NAD dan Nias Sumatra Utara. Dan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dibentuklah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat NAD dan Nias, Sumut [baca: Perpu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditandatangani].

Satu bulan berlalu dari masa tanggap darurat, badan itu pun terbentuk dengan sejumlah masalah yang harus segera diatasi. Salah satu infrastruktur yang harus segera dibenahi adalah sarana listrik, air bersih, pembangunan jalan, kantor pemerintah, sekolah dan perumahan. Khusus untuk perumahan, pemerintah dibantu oleh pihak swasta akan membangun sekitar 30 ribu rumah. Jumlah ini masih terbilang kecil dibandingkan foto satelit yang memperkirakan 179 ribu rumah hancur dan harus dibangun kembali.

Untuk berbagai pembangunan itu pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 34 triliun. Sebesar Rp 9 triliun dialokasikan untuk sektor kesehatan dan pendidikan, sedangkan Rp 25 triliun dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bantuan dari sejumlah negara.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6