Sukses

Klinik Bersalin Dituduh Picu Kematian Bayi Prematur 1,5 Kg Usai Lakukan Sesi Foto Newborn Tanpa Izin

Ayah bayi menyebut bahwa selama memeriksa kehamilan ke klinik bersalin tersebut, bidan selalu menyebut kondisi bayi normal-normal saja.

Liputan6.com, Jakarta - Tuduhan sebuah klinik bersalin di Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu kematian bayi prematur dengan berat 1,5 kg usai melakukan sesi foto newborn tanpa izin tengah jadi topik hangat perbincangan daring. Hal ini berawal dari unggahan Instagram @nadiaanastasyasilvera yang mengaku sebagai kakak dari ayah mendiang bayi malang tersebut.

Ia menulis dalam keterangan unggahan, baru-baru ini, "Saya kakak dari ayah kandung diduga korban malpraktik dan kelalaian medis hingga menyebabkan bayi meninggal. Berikut kronologinya saya uraikan dari A-Z agar berita yang beredar tidak simpang siur. Terima kasih."

Di rangkaian foto, ia memperlihatkan keterangan berhalaman-halaman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat. Kronologi ini sepertinya ditulis ayah si bayi yang disebutkan bernama Erlangga Surya Pamungkas.

Di sana dijelaskan bahwa istrinya dibawa sang kakak ke klinik bersalin pada Senin sore, 13 November 2023, sementara ia masih berada di tempat kerja. Disebutkan saat itu usia kehamilan sudah tercatat 36 minggu. "Istri saya sudah sering kontrol ke klinik tersebut ... dan bidan pun menyatakan kondisi kehamilan istri saya dalam keadaan normal," sebut dia.

Si ibu diminta kembali ke rumah karena masih pembukaan dua, namun karena rasa sakitnya disebut makin tidak tertahankan, ia dan sang suami kembali ke klinik tersebut pada Senin malam, sekitar pukul 20.00. Setelah itu, ia mengeluhkan pelayanan yang menurutnya tidak memuaskan.

Proses bersalin akhirnya berlangsung sekitar pukul 22.00 hari itu. "Berat bayi saat lahir menurut bidan jaga adalah 1,7 kg, tanpa menyebutkan tinggi bayi," sebut dia. Keluarga pun menuntut informasi lebih jelas, namun tetap tidak diberitahu. "Bahkan keluarga pun tidak diperbolehkan masuk ke ruang bersalin," tulisnya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lanjutan Kronologi

Ayah mendiang bayi prematur itu melanjutkan, "Setahu saya, bayi dengan berat kurang dari dua kg itu harus di inkubator dengan alat inkubator sesuai standar medis. Ini hanya alat inkubator sederhana. Parahnya, anak saya di inkubator dengan memakai dua lapis baju, dipakaikan sarung tangan dan pernel bayi."

Saat pihak keluarga menanyakan kondisi bayi, disebut bahwa bidan mengatakan, berat badannya tidak normal dan napasnya juga tidak dalam kondisi baik. "Bidan juga mengatakan akan berkoodinasi dengan rumah sakit, apakah harus diinkubator atau tidak," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat itu, si bayi belum diberikan ASI karena menurut bidan, "masih belum bagus kondisi napasnya." Janji observasi per jam juga tidak ditepati, menyebut bahwa semua petugas tidur tanpa memeriksa sesuai informasi awal.

Empat jam kemudian, sementara terkait inkubator disebut masih menunggu pihak rumah sakit, bidan menyebut bayi sudah boleh diberi ASI. "Pukul 07.00 (14 November 2023), anak saya dimandikan bidan dengan waktu yang lama sekali," katanya. "Semua keluarga tidak tahu di mana anak saya dimandikan." Pukul 08.30 bayi kembali, dan bidan memperbolehkan ibu-anak untuk pulang. 

3 dari 4 halaman

Histeris Bayinya Meninggal Dunia

Ibu si bayi disebut berulang kali bertanya apakah anaknya benar diminta pulang. "Beberapa kali juga bidan menyebut bahwa si anak sehat, normal, tidak perlu dibawa ke rumah sakit, dan tidak perlu dihangatkan di rumah," sebut dia. "Hanya tiga hari kemudian diminta kontrol."

Ibu dan anak pun dibawa pulang tanpa "surat kepulangan." Di rumah, ASI ibu tidak keluar, dan akhirnya bidan menyarankan membeli susu penambah berat badan. Hingga akhirnya pada Rabu malam, si ibu berteriak sambil menangis, menyebut detak jantung anaknya tidak terasa dan ia tidak bergerak.

Mereka awalnya menelepon klinik, namun karena tidak tersambung, akhirnya si ayah memutuskan datang langsung. Ia sempat menggedor gerbang klinik yang terkunci sampai akhirnya dibukakan. Kondisi si bayi diperiksa,  dan dinyatakan meninggal dunia.

Si ayah kemudian mencari alternatif pendapat dengan membawa bayi itu ke rumah sakit, yang kemudian menimbang beratnya hanya 1,5 kg. "Suster dan dokter di sana (rumah sakit) pada kaget kenapa ini anak dengan berat badan 1,5 kg kok bisa pulang? Kenapa tidak diinkubator? Minimal inkubator bayi dengan BB 1,5 tujuh sampai 10 hari menurut suster," bebernya.

4 dari 4 halaman

Bukan Tidak Menerima Takdir

Si ayah menulis, "Kami sekeluarga bukan tidak menerima takdir, karena kami tahu takdir sudah ada yang mengatur. Hanya saja yang kami sayangkan, yaitu pelayanan dan perawatan sangat buruk yang menyebabkan anak saya meninggal dunia ... Kalau saja bidan sudah memberi yang terbaik, perawatan intensif pada istri dan anak saya, saya tidak akan menuntut."

Setelah kronologi panjang itu dibagikan, Nadia juga berbagi foto mendiang ponakannya, menulis, "Bayi 1,5 kg kalian beginikan (sesi foto newborn) tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga."

"Yang harusnya ini bayi diinkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat review dan konten. Di mana hati nurani kalian?????????" imbuhnya.

Di serangkaian unggahan berikutnya, tuntutan serupa terus dilayangkan, sementara ungkapan belasungkawa mengalir dari warganet. Beberapa mengaku tidak habis pikir. "Turut berduka cita untuk kakak seluarga. Semoga cepat mendapat keadilan yang seharusnya," sebut salah satu pengguna.

Sebagai lanjutan, pihak keluarga menyebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota. Liputan6.com sudah menghubungi Nadia untuk berkomentar lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini