Sukses

Media Asing Soroti Konten Makan Babi yang Buat Lina Mukherjee Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena video viral TikTok yang merekam dirinya sedang makan daging babi saat bepergian ke Bali. Ia sempat mengucapkan kalimat bismilah sebelum menyantap kulit babi renyah di depan kamera.

Liputan6.com, Jakarta - Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena video viral TikTok yang merekam dirinya sedang makan daging babi saat bepergian ke Bali. Wanita bernama asli Lina Lutfiawati itu sempat mengucapkan bismilah sebelum menyantap kulit babi renyah di depan kamera.

Sebagian besar kalangan menganggap mengucap bismilah saat makan babi, yang haram dikonsumsi Muslim, sebagai penistaan agama.  Pemberitaan tentang Lina tidak hanya jadi headline media nasional, namun juga media asing, salah satunya The New York Post.

Disebutkan dalam pemberitaan bahwa wanita berusia 33 tahun yang mengaku sebagai Muslim tersebut memiliki lebih dari 2 juta pengikut di platform media sosial. Lina mengatakan da mencoba daging babi karena penasaran, menurut BBC, yang juga melaporkan dia sedang berada di Bali saat video itu direkam.

Meski Indonesia negara mayoritas Muslim, penduduk di pulau liburan populer Bali sebagian besar adalah penganut agama Hindu yang tidak melarang konsumsi babi.

Di video tersebut terdengar Lina mengucapkan “Bismillah” yang artinya “dengan nama Tuhan” dalam bahasa Arab. Pekan ini, pengadilan di kota Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara setelah ia dinyatakan bersalah.

Lina juga didenda sekitar Rp250 juta dan jika tidak dibayar, hukuman penjaranya bisa diperpanjang tiga bulan. "Menyebarkan informasi yang bertujuan menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu," begitu keterangan di pengadilan, seperti dilaporkan AFP

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tindakan Dikutuk karena Menistakan Agama

Sebelumnya, Lina dilaporkan atas video tersebut pada Maret 2023 dan didakwa polisi pada Mei 2023. Tindakannya dikutuk kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menganggap video tersebut sebagai hujatan.

TikTok milik Lina adalah yang terbaru dari serangkaian kasus penistaan ​​agama di negara tersebut. Tahun lalu, polisi Indonesia menangkap enam orang dengan tuduhan penistaan ​​agama setelah sebuah bar mempromosikan minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Mohammed.

Minum alkohol dilarang dalam Islam, sebagaimana babi. Mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, lebih dikenal sebagai Ahok, juga dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017.

Ahok, yang beragama Kristen, dijatuhi hukuman karena komentar yang dibuatnya saat kampanye pencalonan kembali yang membuatnya dituduh menghina Islam. Ia adalah gubernur non-Muslim pertama di Jakarta dalam 50 tahun.

Saat itu, ia menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang maju dalam pemilihan presiden. 

3 dari 4 halaman

Respons Lina Mukherjee Saat Divonis Penjara

Mengutip kanal Showbiz Liputan6.com, Kamis (21/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatra Selatan, menilai Lina secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus Lina.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," jelas hakim membacakan vonis, Selasa, 19 September 2023.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, Lina menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku masih "memikirkan" hasil putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Lina. Ia mengaku tidak terkejut mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

4 dari 4 halaman

Tidak Terkejut

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ia akan mengajukan banding dengan meminta waktu sepekan untuk berpikir. "Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga enggak kaget dengar vonis tersebut," kata Lina usai sidang.

Sebelumnya, konten Lina yang menyinggung umat Islam mendapat pelaporan dari ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat SH. Lina dinilai meresahkan dengan kontennya yang menyinggung SARA hingga menistakan agama.

Lina sempat dikabarkan syok mendengar kabar penundaan sidangnya, lantaran ia sudah mempersiapkan mental sejak dua pekan lalu untuk mendengarkan tuntutan hukum. Pengacara pribadi Lina, Agung Wijaya, mengungkap bahwa kondisi Lina menurun drastis karena penundaan sidang itu.

Selebgram bernama asli Lina Lutfiawati itu mengalami demam. Ia diduga terus terbayang-bayang dengan tuntutan yang akan didapatkannya. "Dia (Lina) sakit, karena kepikiran untuk tuntutannya. Tidak enak badan katanya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.