Sukses

Hukuman Mati Ferdy Sambo Didiskon Jadi Seumur Hidup, Warganet Singgung Promo 8.8 dan Voucer Diskon Pidana

Warganet menyindir Mahkamah Agung yang disebut memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8. Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati kini didiskon jadi hukuman seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati yang sebelumnya diputus oleh pengadilan kini berubah jadi penjara seumur hidup. Berita dipangkasnya hukuman Ferdy Sambo langsung viral dan jadi perbincangan warganet.

Padahal sebelumnya, mantan jenderal polisi itu telah divonis hukuman mati. "Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi petitum putusan Mahkamah Agung yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi, saat sidang, Selasa, 8 Agustus 2023, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Lembaga MA pun jadi sasaran cibiran warganet. Mereka disindir memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8 yang biasanya dikenal sebagai hari belanja online di e-commerce. Kebetulan, tanggal keputusan MA ini memang bersamaan dengan promo diskon 8.8. Komentar itu banyak tertulis pada cuitan akun Twitter @sosmedkeras yang mengunggah ulang berita potongan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," cuit akun tersebut, pada Rabu (9/8/2023).

"Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8)," lanjut cuitan tersebut.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Sebut Masih Ada Diskon Lagi

Warganet menyindir keputusan hakim MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo sembari pura-pura kaget dengan hasil tersebut.

"Astaga kok bisa? *pura2 kaget," komentar seorang warganet.

"Ternyata promo 88 bukan cuma olsop yg diskon, MA jga ikutan ngepromo vonis," komentar warganet lainnya.

"Perasaan hari ini promo 88 buat e-commerce deh kok ini MA ikutan promo jga?" kata warganet lainnya.

"Lu punya duit, lu punya Voucher diskon pidana,” timpal warganet lainnya.

Lagi flash sale 8.8, luamayn yg harusnya say bye jadi seumur hidup tapi besok besok flash sale lagi,” tulis warganet lainnya.

Sampai berita ini ditulis, cuitan tentang diskon hukuman Sambo tersebut telah dilihat lebih dari 744 ribu kali, 2.681 kali disukai, dan mendapatkan lebih dari 265 komentar.

Pemotongan hukuman bukan hanya didapat Ferdy Sambo, tapi juga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Putri Candrawathi. Masa tahanan istri Ferdy Sambo itu dipotong menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Keluarga Brigadir J Kecewa Ada Diskon Hukuman

Tidak ketinggalan, terpidana Ricky Rizal dari yang seharusnya menjalani masa tahanan selama 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Terpidana lainnya, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tentunya juga merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan penjara seumur hidup.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Antara.

4 dari 4 halaman

Diskon Hukuman Putri Candrawathi

Kamaruddin pun mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.

"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujar Kamaruddin.MA sendiri memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agusus 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini