Sukses

Ahli Psikologi Forensik Sebut Pembuktian Teddy Minahasa Bersalah oleh JPU Rapuh

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra sarat konspirasi dan rekayasa

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sarat konspirasi dan rekayasa. Menurut Reza, dakwaan terhadap Teddy Minahasa sangat rapuh pembuktiannya di persidangan.
 
"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ujar Reza dalam Youtube Bravos Radio Indonesia dikutip Kamis (27/4/2023).
 
Reza menyebut pembuktian atas dakwaan terhadap Teddy Minahasa dalam persidangan sangat lemah. Menurut Reza, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membantah adanya dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti, yang menjadi sorotan ahli.
 
"JPU semestinya bisa menjelaskan terutama tentang beberapa hal. Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari sepuluh persen yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda (Linda Pudjiastuti) adalah sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody (Doddy Prawiranegara) dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," kata Reza.
 
"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP (Doddy) adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," sambungnya.
 
Mencermati kasus yang mendera jenderal bintang dua itu, Reza mengajak publik melihat fakta agar bisa menyimpulkan sendiri benarkah Teddy Minahasa terlibat dalam kasus narkoba atau menjadi korban kriminalisasi?
 
"Silakan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidaksingkronan itu," ucap Reza Indragiri di podcast tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan dan Tuntutan Teddy Minahasa

Diketahui Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Dalam dakwaan terungkap, AKBP Doddy diperintah Irjen Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat tak mau namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.
 
Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh Syamsul Ma'arif pada 14 Juni 2022.
 
Kemudian Irjen Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Doddy Prawiranegara dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.
 
AKBP Doddy Prawiranegara bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat, untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.
 
Oleh AKBP Doddy Prawiranegara dikonversikan ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
 
Kasus ini berhasil dibongkar Polda Merto Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Berbekal keterangan dari Anita lah, terungkap nama Irjen Teddy Minahasa.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.