Sukses

Hukum Puasa Tanpa Mandi Junub, Bolehkah Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan?

Hukum puasa tanpa mandi wajib, bolehkah mandi wajib saat puasa Ramadhan?

Liputan6.com, Jakarta - Mandi besar wajib dilakukan untuk bersuci dari hadas besar. Penyebab hadas besar itu di antaranya, haid, nifas, berhubungan intim, keluar mani (sperma) karena berbagai sebab.

Lazimnya, pada bulan Ramadhan, mandi wajib dilakukan pada malam hari. Namun, ada kalanya, karena berbagai faktor, misalnya karena ketidaktahuan, atau karena keteledoran, mandi wajib baru dilaksanakan pagi atau siang hari saat seseorang sudah berpuasa.

Lantas, apa hukum mandi wajib saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya sah, bagaimana pandangannya secara akhlak?

Sebelum membahas hukum puasanya, perlu menjadi catatan bahwa mandi wajib merupakan prasyarat untuk melakukan ibadah salat dan sejumlah ibadah lainnya. Jika seseorang belum terbebas dari hadas besar, maka ibadahnya tidak sah.

Jika seseorang mandi wajib atau mandi junub saat puasa, artinya ada yang ditinggalkannya. Misalnya, sholat subuh. Padahal, meninggalkan sholat fardhu secara sengaja hukumnya adalah dosa besar.

Beda kasusnya jika seseorang tertidur hingga siang usai sahur, misalnya. Dia meninggalkan sholat subuh karena tertidur, sehingga ada unsur rukhsyah (keringan). Hanya saja dia mesti mengqadhanya.

Karena itu, wajib hukumnya seseorang segera mandi wajib demi menycikan hadas besar agar tidak meninggalkan ibadah wajib sholat 5 waktu.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puasa Tetap Sah Tanpa Mandi Junub, tapi...

Perlu diketahui, suci dari hadas besar bukanlah syarat sah berpuasa, sebagaimana suci dari hadas kecil. Ini berbeda dengan syarat sah sholat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadas besar maupun kecil.

Hanya saja, hadas besar bisa membatalkan puasa. Misalnya, di tengah puasa seseorang keluar mani secara sengaja, berhubungan intim, haid, atau nifas. Maka puasanya tak bisa dilanjutkan.

Ini berbeda kasusnya dengan orang yang junub dan belum mandi hingga subuh. Dia tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Kesimpulannya, seseorang tetap sah berpuasa meski tidak mandi wajib di pagi hari sebelum subuh. Begitu pula, mandi wajib yang dilakukan saat puasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa batal.

 

3 dari 3 halaman

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.

Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi.

Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6) Demikian, semoga bermanfaat

(Sumber: Kebumenkab.go.id)

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.