Sukses

Suami Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri, Apakah Jatuh Talak?

Liputan6.com, Cilacap - Ikatan pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan tidak boleh dibuat permainan. Jika seseorang telah beristri, sejatinya harus menunjukkan sikap yang sebenarnya dan penuh tanggung jawab.

Salah satu sikap yang tidak menunjukkan yang sebenarnya ialah perihal berbohong dengan mengatakan belum memiliki istri alias lajang.

Tentunya hal ini merupakan sikap yang tercela dan tidak menunjukkan sikap tangung jawabnya sebagai seorang kepala keluarga.

Perihal berbohong dalam hal ini motifnya bermacam-macam, seperti hanya iseng, bercanda atau memang serius dan disengaja. Tentunya hal ini pernah (untuk tidak mengatakan sering) kita temui seorang suami berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya belum beristri.

Menanggapi fenomena ini, pertanyaanya ialah bagaimana hukumnya suami berbohong dengan mengatakan belum beristri, apakah jatuh talak?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukumnya

Mengenai ucapan bohong ini, Imam al-Harmain dalam kitab Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab sebagaimana dikutip NU Online menulis demikian:

لو قيل: ألك زوجة؟ فقال: لا. قال أصحابنا: هذا كذبٌ صريح لا يتعلق به حكم، وقال المحققون: هذا كناية في الإقرار، قال القاضي: عندي أن هذا صريح في الإقرار بنفي الزوجية، وقال رضي الله عنه: إذا أشار المشير إلى امرأةٍ، فقال لبعلها: هذه زوجتك، فقال: لا، كان ذلك تصريحاً بالإقرار بنفي الزوجية

Artinya:" Jika seorang suami ditanya, “Apakah engkau memiliki istri?” Suami itu menjawab, “Tidak,” maka menurut sahabat-sahabat kami, itu kebohongan yang jelas, sehingga tidak ada hubungannya dengan hukum. Sementara menurut para ahli tahqiq, ucapan itu merupakan kinayah dalam ikrar talak.”

“Sementara menurut, Qadhi Abu Thayyib, “Hemat saya, itu ungkapan sharih dalam ikrar talak karena telah menafikan ikatan perkawinan.” Kemudian, menurut Imam asy-Syafi’i, jika seseorang menunjuk kepada seorang perempuan, lalu bertanya kepada suaminya, “Apakah ini istrimu?” Si suaminya menjawab, “Bukan!” Maka ucapan itu menjadi ucapan sharih ikrar talak karena menafikan ikatan perkawinan,” tulis Imam al-Harmain dalam Kitab Nihayatul-Mathlab fi Dirayatil-Mazhab, Terbitan Darul Minhaj, 2007, juz XIV/315 sebagaimana dikutip dari NU Online, Senin (23/01/2023).

Berdasarkan keterangan di atas, ucapan bohong suami mengaku tidak memiliki isteri terkategorikan ke dalam 3 pendapat. Pertama, tidak jatuh talak, ucapan itu hanya memiliki konsekuensi berbohong dan kedua, ucapan itu merupakan talak kinayah dan ketiga mengatakan bahwa ucapan itu terkategori talak sharih (jelas) sebab telah menafikan sebuah ikatan pernikahan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa perihal suami mengaku belum beristri, maka tidak dihukumi jatuhnya talak melainkan yang diucapkan suami itu hanya bentuk kebohongan semata.

"Pendapat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh penulis kitab al-Imla,  tidak jatuh talak suami yang mengaku tidak memiliki istri meskipun dalam hatinya meniati talak. Sebab, hal itu merupakan kebohongan murni. Dan pendapat ini pula yang dipegang oleh sebagian kalangan ulama Syafi’i," tulis Imam an-Nawawi dalam Kitab Raudhatut-Thalibin, juz VIII/180.

Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa jika seorang suami berbohong dengan mengatakan tidak memiliki istri, maka jatuhnya talak tergantung niatnya. Seandainya ia berbohong dengan niat talak kepada istrinya, maka jatuh talaknya, sementara jika tidak diniati talak, maka tidak jatuh talak.

"Sementara pendapat kedua didukung oleh Abu Ishaq asy-Syairazi. Menurutnya, jika ada seorang laki-laki ditanya, “Apakah engkau mempunyai istri?” lalu dijawabnya, “Tidak,” maka jika tidak meniati talak, maka tidak jatuh talaknya. Sebab. ungkapan itu bukan ungkapan sharih. Namun, jika ia meniatinya, maka jatuhlah talaknya. (Lihat: Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz III/11)."

3 dari 3 halaman

Pendapat yang Rajih (Kuat)

Namun, pendapat yang paling kuat (rajih), ialah yang mengatakan sebagai kinayah. Artinya, jika saat mengucapkan kalimat itu disertai niat, maka jatuhlah talaknya. Jika tidak disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَبِهِ صَرَّحَ النَّوَوِيُّ فِي تَصْحِيحِهِ وَأَنَّ لَهَا تَحْلِيفَهُ أَنَّهُ لَمْ يُرِدْ طَلَاقَهَا وَعَلَيْهِ جَرَى الْأَصْفُونِيُّ وَشَيْخُنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحِجَازِيُّ

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan setelah mendalami konsekuensinya,  ungkapan tersebut merupakan kinayah talak menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana yang ditegaskan oleh an-Nawawi dalam Tashhih-nya. Atas ungkapan ini, si istri berhak meminta sumpah bahwa suaminya tidak menghendaki talaknya. Pendapat ini pula yang pegang oleh guru kami Syekh Abu Abdullah al-Hijazi. (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal-Mathalib, juz III/325).

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pendapat pertama mengatakan tidak jatuh talak dan hanya memiliki konsekuensi hukum berbohong.

2. Pendapat kedua mengatakan jatuh talak karena ini merupakan ucapan sharih (jelas) yang menafikan ikatan perkawinan.

3. Pendapat yang rajih (kuat), ucapan itu terkategori talak kinayah. Jika saat mengucapkan kalimat itu disertai niat talak, maka jatuhlah talaknya. Jika tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Wallahu A'lam 

Penulis: Khazim Mahrur

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.