Sukses

Kubu Prabowo Kecewa MK Tak Hukum KPU Soal Pembukaan Kotak Suara

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembongkaran kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembongkaran kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar ketentuan. Namun MK menyatakan tak bisa memberikan hukuman atas pelanggaran itu.

Menyusul keputusan MK itu, seorang kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto mengaku kecewa.

"Ini yang bertentangan dengan putusan Mahkamah dan putusan DKPP saya kira. Ini bagian daripada terobosan hukum barulah di mana satu lembaga menyatakan melanggar, lembaga lain menerima pelanggaran itu," kata Didi di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Namun Didi tak berani memprotes atas hal yang sudah diputuskan oleh MK. Dia hanya bisa menunjukkan kekecewaannya.

"MK mempertimbangkan dokumennya itu bisa diterima ya itu kembali pada kewenangan Mahkamah. Yang artinya, Mahkamah tidak konsisten, baik dengan keputusan DKPP maupun dengan kondisi riil yang kami ajukan bukti-bukti dalam persidangan," jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim MK menilai pembongkaran kotak suara melanggar ketentuan. Tapi bukan wewenang MK untuk memberikan hukuman.

"Mahkamah nyatakan sekiranya pembongkaran kotak suara merupakan pelanggaran," kata hakim MK Anwar Usman.

Pembongkaran kotak suara itu bisa saja kena hukum pidana. "Forum penyelesaiannya bukan Mahkamah, itu bersifat etik dan DKPP yang berwenang menanganinya, dan bisa dikenakan hukum pidana yang diproses institusi lain. MK hanya mempertimbangkan sah atau tidak sahnya bukti," tandas Anwar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini