Sukses

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta: Saksi KPU Terlihat Kepanikan Moral

Firman menilai, saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon seakan menutupi kesalahan mengenai keputusan membuka kotak suara.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum dari Tim Pelapor Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Widjaja menilai, sejumlah saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Kontitusi (MK) terlihat panik saat memberikan kesaksiannya.

"Kita bisa maklumi, sudah dari awal saya katakan, para saksi yang dihadirkan KPU terlihat kepanikan moral," kata Firman saat jeda sidang PHPU di MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Firman menganggap, saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon seakan menutupi kesalahan mengenai keputusan membuka kotak suara. "Timnya juga berusaha tutupi yang tidak bisa ditutupi pembukaan kotak suara tanpa MK, bahwa UU itu baru ada setelah MK putuskan," ucap Firman.

Menurut Firman, secara prosedural para saksi yang dihadirkan KPU sudah terlihat kesalahannya. Dia pun menganggap kesalahan tersebut akan terus terlihat saat menjelaskan masalah substansi mengenai tuntutan yang diajukan pihaknya.

"Tindakan sebelumnya, jelas ilegaliti proses. Ini tinggal majelis nanti yang menilai, kalau mekanisme ini saja secara prosedural masalah apalagi substansinya," tambah Firman.

Dalam sidang, salah satu Majelis Hakim Konstitusi Muhammad Alim mempertanyakan keabsahan kesaksian selaku pihak termohon, KPU yaitu Rohani. "Saksi nomor urut meminta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Dokumen yang mereka minta (saksi pemohon) ada dalam kotak?" tanya Hakim Alim kepada Rohani di ruang sidang MK.

Menjawab pertanyaan Hakim, Rohani mengatakan ada dokumen yang diminta saksi pemohon. Namun, pihaknya enggan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, dokumen yang diminta oleh saksi pemohon ada di dalam kotak suara.

Rohani berkelit, pihaknya hanya mau membuka kotak suara hanya atas rekomendasi Bawaslu. Padahal pembukaan kotak suara sendiri seperti diketahui berdasarkan rekomendasi dari KPU Pusat. Saksi kemudian menegaskan, membuka kotak suara atas rekomendasi Bawaslu dan KPU pusat. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini