Sukses

Tim Prabowo-Hatta Klaim Tak Ada Penambahan Materi Gugatan

Maqdir pun memastikan, semua materi yang diajukan pasangan nomor urut 1 tersebut sama seperti sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membantah menambahkan materi permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, pascaperbaikan pada 6 Agustus kemarin.

"Perbaikan itu boleh dilakukan sesuai dengan nasihat dari hakim. Hakim kan tidak pernah membatasi perbaikan," kata tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Maqdir memastikan, semua materi yang diajukan pasangan nomor urut 1 tersebut sama seperti sebelumnya, kecuali yang disarankan oleh hakim MK untuk perbaikan ketika sidang perdana pada Rabu 6 Agustus 2014.

"Materi tetap sama, tetapi memang ada input yang belum kami masukkan tetapi sudah kami masukkan," tandas Maqdir.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengaku belum siap memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Hatta tentang surat edaran pembukaan kotak suara oleh KPU.

"Kami belum siap secara tertulis, terkait jawaban tentang sidang perkara hari ini karena keterbatasan waktu, tapi secara lisan kami sudah ada," kata Buyung dalam persidangan MK.

Alasannya, Buyung merasa keberatan atas materi perbaikan yang diajukan oleh tim pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut. Kerena menurutnya, dalam perbaikan gugatan materi berisi tambahan materi baru.

"Bukan saja mempersulit tapi ini unfair dan tidak adil bagi kami. Kalau diizinkan, kami diberikan waktu tambahan untuk menjawab semua permohonan itu," tegas Buyung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini