Sukses

Mendagri: PNS Tak Boleh Ikut Kampanye, Kecuali Kepala Daerah

Jika selama masa kampanye ditemukan PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa pasangan capres-cawapres dapat dikenai sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para gubernur dan wakil gubernur tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing mengikuti kampanye. Mereka juga dilarang menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta Pilpres 2014.

"Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi. Itu sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu di Sentul tempo hari (Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres)," kata Gamawan di Jakarta seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (5/6/2014).

Mendagri menegaskan, jika selama masa kampanye pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa pasangan capres-cawapres dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral," tegas Gamawan.

Namun, untuk kepala daerah boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan capres-cawapres. "Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," jelasnya.

Ia menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye hanya boleh mengajukan izin cuti 1 hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan.

"Izin cuti hanya diberikan 1 hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada 3 hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," ujar Gamawan.

Mendagri mengingatkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat dilakukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh sang kepala daerah.

Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye.

"Kampanye ini belum terjadwal karena jadwal itu sendiri belum ada. Maka ketentuan pasal pengajuan cuti itu sudah terpenuhi oleh mereka (kepala daerah). Nanti rincian tanggal dan lokasi kampanye itu akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya," papar Mendagri. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.