Sukses

KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Selesai Besok

Namun jika rekapitulasi molor, KPU menyatakan siap menerima konsekuensinya berupa ancaman 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak gentar atas ancaman hukuman pidana penjara apabila tak sanggup menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemilu legislatif 2014 tingkat nasional pada Jumat 9 Mei 2014 .

Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, hukuman pidana merupakan bagian dari risiko pekerjaan. Karena itu tak ada yang perlu ditakutkan. "Itu bagian dari tanggung jawab kita," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Arief menegaskan, pihaknya masih sangat optimistis dapat menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu. Meski masih ada 11 provinsi yang belum disahkan rekapitulasinya, 9 provinsi merupakan lanjutan dari proses yang sempat ditunda untuk perbaikan. Hanya Sumatera Utara dan Maluku yang baru pertama dipaparkan.

Dari segi daerah pemilihan (Dapil), Arief melanjutkan, pihaknya telah mengesahkan dan menetapkan 77 Dapil DPR dan 33 Dapil DPD RI, dan menyisakan 24 Dapil DPR RI dan 8 DPD RI. "Kita akan kebut sampai besok malam," ucapnya.

Sementara terkait payung hukum untuk menghindarkan KPU dari jeratan pidana seandainya benar-benar molor, ia berujar, pihaknya baru akan meminta pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun Peraturan Presiden (Perpres) jika memang sampai besok rekapitulasi tidak bisa diselesaikan.

"Tapi sampai saat ini kami masih optimistis untuk diselesaikan besok," ujarnya.

Dalam waktu yang relatif mepet ini, dirinya meminta agar saksi partai politik dapat lebih spesifik menyampaikan keberatannya dan bersikap tertib dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi untuk memberikan paparan.

"Jika memang saksi Parpol tetap tidak bisa menerima penjelasan KPU, maka yang bersangkutan dapat mencatatkan keberatannya dalam fomulir DD2. Hak-hak saksi parpol tidak dikurangi sama sekali," tandas Arief.

Dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan ancaman pidana jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tepat waktu adalah paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini