Sukses

3 Juta Surat Undangan Pemilih di Sulsel Salah Cetak

Namun KPU tidak akan mencetak ulang surat undangan pemilih itu, sebab sudah tak cukup waktu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menemukan lebih dari 3 juta surat pemberitahuan pemungutan suara salah cetak. Kesalahan cetak surat yang lebih dikenal undangan pemilih tersebut, tertera pada uraian waktu penyelenggaraan pencoblosan pemilu.

Seharusnya, waktu pemungutan suara dalam undangan pemilih itu pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, yang tertulis pukul 07.00 hingga selesai. Kendati, KPU tidak akan mengganti kesalahan cetak tersebut.

"Kalau mau mengganti tidak akan cukup waktunya. Tapi yang jelas sosialisasi itu di manapun itu menyebutkan bahwa pemilihan itu pukul 07.00-13.00 WIB. Nanti kita buatkan penegasan," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Menurut Arief, kasus ini tidak luput dari pengawasan KPU. Maka itu sudah ada beberapa solusi yang ditemukan. "Apakah ditempeli, dicoret atau dilampiri pemberitahuan saja," katanya.

Namun, lanjut Arief, jika perbaikan tersebut hanya dicoret, dikhawatirkan timbul pertanyaan. Sebab, dokumen negara seharusnya tidak bisa dicoret. Maka itu, KPU akan membuat legitimasi dan tidak semata-mata mencoretnya.

"Nanti kan dibuatkan semacam legalitas bahwa ini salah. Bukan sampai selesai, tapi sampai pukul 13.00. Tapi kalau coret saja tanpa ada legalitas itu salah."

"Karena ada dua hal yang dikerjakan hari itu, pertama pemungutan suara, itu pukul 07.00 sampai 13.00. Kedua penghitungan suara, itu jam 13.30 sampai dengan selesai. Mungkin yang ini belum sempat dicek," sambung Arief.

Memang, kata Arief, jika merujuk aturan hanya pemberitahuan saja. "Kalau kita mau saklek, peraturan kita kan benar. Tapi ketika membuatkan pemberitahuan, satu halaman itu ternyata salah. Nanti memang ini bisa jadi problem yg bisa ditafsirkan macam-macam," pungkas Arief," imbuh Arief. (Raden Trimutia Hatta)