Liputan6.com, Jakarta - Media dan lembaga survei sepertinya harus berpikir dua kali dalam memberitakan perkembangan partai politik dan para calon legislatif Pemilu 2014 ini. Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Seperti tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk memberitakan perkembangan parpol dan caleg dalam pemilu legislatif selama masa tenang.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu selama masa tenang dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak Rp 12 juta," berikut kutipan Pasal 291 Ayat 1 UU No 8/2012 yang Liputan6.com lansir, Kamis (13/3/2014).
Tak cuma itu. Hasil perhitungan cepat pun tak boleh sembarangan diumumkan. Bagi yang mengumumkan hasil perhitungan cepat sebelum masa 2 jam usai pemungutan suara selesai juga terancam proses pidana. Hal ini tertuang didalam pasal 317 ayat 2.
"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta."
Oleh karena itu Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan judicial Review terkait pasal-pasal pemilu yang terdapat dalam UU No 8 tahun 2012 tersebut. Yakni, pasal 247 (2), (5) dan (6) serta pasal 291 dan 317 (1) dan (2) yang terdapat pada UU No 8 Tahun 2012.
Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret pada pukul 14.00 WIB. Dengan nomor perkara 24/PUU-XII/2014.
Umumkan Hasil Survei saat Masa Tenang Terancam 1 Tahun Penjara
Salah-salah, bisa dibui 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Advertisement