Liputan6.com, Jakarta - Dana Siap Pakai (DSP) BNPB merupakan dana cadangan pemerintah bagi penanganan situasi darurat bencana di Indonesia. Anggaran ini berperan penting saat masyarakat terdampak membutuhkan pertolongan cepat, mulai dari evakuasi hingga pemenuhan kebutuhan dasar. Pembahasan apa itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB? ini pengertian, fungsi, dan aturannya menjadi relevan bagi masyarakat agar memahami tujuan penyediaan dana khusus tersebut.
Saat bencana terjadi, kebutuhan operasional di lapangan dapat meningkat dalam waktu singkat. Pemerintah membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menunjang pencarian korban, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan dan penyediaan tempat pengungsian. Melalui pemahaman apa itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB? ini pengertian, fungsi, dan aturannya membuat pembaca bisa mengenali peran DSP bagi kelancaran penanganan keadaan darurat sesuai ketentuan resmi.
Penggunaan Dana Siap Pakai tidak berlangsung secara bebas, melainkan mengikuti dasar hukum dan prosedur tertentu. Penetapan status keadaan darurat, penyusunan rencana kegiatan, rincian kebutuhan biaya dan persetujuan pihak berwenang, menjadi bagian penting pada mekanisme pemanfaatannya. Oleh sebab itu, informasi mengenai apa itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB? ini pengertian, fungsi, dan aturannya membantu menjelaskan batas penggunaan anggaran publik beserta tanggung jawab pengelolanya.
Advertisement
Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).
Apa Itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392354/original/038664200_1681288233-mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash.jpg)
Dana Siap Pakai atau DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta kondisi berisiko bencana berdampak luas sesuai penetapan Kepala BNPB.
Regulasi terkait DSP diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Dalam Pasal 62 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, DSP disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
"Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB," bunyi Pasal 1 ayat (12) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Artinya, DSP merupakan instrumen pembiayaan untuk mendukung penanganan situasi darurat. Dana ini memungkinkan kebutuhan penanggulangan bencana mendapatkan dukungan anggaran sesuai prosedur yang ditetapkan, tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran reguler.
Advertisement
Apa Fungsi Dana Siap Pakai BNPB?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902265/original/030289100_1642047204-photo-1621077742331-2df96a07cca7.jpg)
Fungsi utama DSP BNPB adalah mendukung penanganan darurat agar kebutuhan masyarakat terdampak bencana dapat segera ditangani. Penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan, kebutuhan operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa fungsi Dana Siap Pakai BNPB.
1. Mendukung Pencarian dan Penyelamatan Korban
DSP dapat digunakan untuk mendukung operasi pencarian dan penyelamatan atau search and rescue (SAR) dalam penanganan darurat bencana. Kegiatan ini bertujuan menemukan dan menyelamatkan korban yang terjebak atau berada dalam situasi berbahaya.
2. Membantu Proses Evakuasi
Dana ini juga dapat mendukung proses evakuasi masyarakat dari wilayah terdampak atau area berisiko. Evakuasi menjadi bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan penduduk ketika kondisi lingkungan belum aman.
3. Memenuhi Kebutuhan Dasar Korban Bencana
Masyarakat terdampak bencana sering kali kehilangan akses terhadap kebutuhan sehari-hari. DSP dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan air bersih, sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
4. Mendukung Pelayanan Kesehatan
Penanganan darurat juga membutuhkan pelayanan kesehatan bagi korban dan masyarakat terdampak. DSP dapat mendukung kebutuhan tersebut sebagai bagian dari kegiatan penanggulangan bencana.
5. Menyediakan Tempat Penampungan Sementara
Ketika rumah atau tempat tinggal tidak lagi aman, masyarakat mungkin harus mengungsi. DSP dapat digunakan untuk mendukung penyediaan tempat penampungan sementara sesuai kebutuhan penanganan darurat.
Meski memiliki beragam fungsi, setiap kegiatan yang dibiayai melalui DSP harus memenuhi kriteria penggunaan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapan Dana Siap Pakai BNPB Bisa Digunakan?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)
Penggunaan DSP tidak otomatis dilakukan setiap kali terjadi bencana. Pemberian dana harus didasarkan pada kondisi yang memenuhi ketentuan, termasuk penetapan status atau pertimbangan risiko oleh pihak berwenang.
Secara umum, terdapat tiga kondisi yang menjadi dasar penggunaan DSP dalam negeri.
1. Status Keadaan Darurat Bencana Telah Ditetapkan
Salah satu dasar penggunaan DSP adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden sesuai kewenangan dan cakupan bencana.
Penetapan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengajuan bantuan penanganan darurat oleh pemerintah daerah terdampak.
2. Adanya Penetapan Status Keadaan Tertentu
DSP juga dapat digunakan dalam keadaan tertentu apabila memenuhi kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan. Penggunaannya tetap harus berlandaskan ketentuan resmi dan kewenangan pejabat terkait.
3. Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas
Pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas dapat menjadi dasar penggunaan DSP apabila ditetapkan oleh Kepala BNPB sesuai peraturan.
Dengan demikian, penggunaan dana harus memiliki dasar yang jelas. Keberadaan ancaman atau kejadian bencana saja tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan dapat dibiayai menggunakan DSP.
Adapun pemberian DSP dalam negeri berdasarkan atas adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; dan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
"DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB," bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
"Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan," bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Advertisement
Apa Syarat Pengajuan Dana Siap Pakai BNPB?
Pemerintah daerah terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen ketika mengajukan bantuan DSP berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota.
Mengacu pada Pasal 4 Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana dikutip dalam materi regulasi, persyaratan permohonan mencakup beberapa dokumen berikut.
1. Laporan Ancaman atau Kejadian Bencana
BPBD kabupaten atau kota terdampak menyampaikan laporan ancaman atau kejadian bencana kepada BNPB paling lambat tiga hari sejak kejadian. Jika dampak bencana membuat pelaporan belum memungkinkan, laporan disampaikan segera setelah kondisi memungkinkan sesuai ketentuan.
2. Keputusan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
Pemda perlu menyertakan keputusan kepala daerah mengenai penetapan status keadaan darurat bencana sebagai salah satu dasar pengajuan bantuan.
3. Surat Permohonan Bantuan Penanganan Darurat
Surat permohonan ditandatangani oleh bupati atau wali kota terdampak dan ditujukan kepada Kepala BNPB sejak status keadaan darurat bencana ditetapkan.
4. Rencana Kegiatan atau Operasi
Dokumen ini memuat rencana kegiatan penanganan darurat, termasuk batas waktu penyelesaian kegiatan. Perencanaan tersebut membantu pelaksanaan dan pemantauan penggunaan dana.
5. Rincian Kebutuhan Anggaran Biaya
Pemda perlu menguraikan kebutuhan biaya untuk kegiatan yang diusulkan. Rincian anggaran menjadi salah satu bahan penilaian dalam menentukan kebutuhan pembiayaan penanganan darurat.
6. Kajian Kebutuhan dari Instansi Teknis Berwenang
Kajian ini menjelaskan kebutuhan kegiatan berdasarkan kondisi dan dampak bencana di lapangan. Dokumen tersebut membantu memastikan bantuan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan penanganan.
Kemudian, terkait aturan penggunaannya dijelaskan dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, DSP ini digunakan dan dimanfaatkan bergantung pada status keadaan darurat bencana hingga risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 112. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dalam pasal selanjutnya, ditegaskan pula bahwa DSP digunakan hanya untuk masa darurat bencana yang telah ditetapkan. Jika terdapat sisa DSP, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Pasal 19 (1), Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Apa Itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB
1. Apa itu Dana Siap Pakai (DSP) BNPB?
Dana Siap Pakai (DSP) BNPB adalah dana yang disediakan dan dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta risiko bencana berdampak luas sesuai ketentuan yang berlaku. Dana ini dialokasikan dalam anggaran BNPB agar kebutuhan mendesak dapat ditangani secara cepat dan terukur.
2. Apa fungsi utama Dana Siap Pakai BNPB?
Fungsi utama DSP BNPB adalah mendukung pembiayaan kegiatan penanganan darurat bencana. Penggunaannya dapat mencakup pencarian dan penyelamatan korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta penyediaan tempat penampungan sementara sesuai persyaratan yang berlaku.
3. Dari mana sumber Dana Siap Pakai BNPB?
Dana Siap Pakai BNPB berasal dari anggaran pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah menyediakan DSP dalam anggaran BNPB.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4057548/original/020107600_1655630991-daftar_makanan_berbahaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152114/original/020170500_1741235399-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588612/original/076171200_1695698562-20230926-Bansos-Beras-Arbas-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150515/original/026270800_1741076535-20250304-Banjir_Bekasi-AFP_1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9373884/original/056872800_1791994358-pg14-kpk-bnpb-d10b6b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311601/original/051710400_1785409436-IMG_20260730_153642_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337944/original/017880800_1788265772-IMG_8087.jpg)