Cara Cek BSU Kemnaker, Sudah Cair Belum, Batas Gaji

Cara cek BSU Kemnaker, ketahui syarat penerima, batas gaji, nominal bantuan, cara memeriksa status, dan pencairan di kantor pos.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 14:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Cara cek BSU saat ini banyak dicari oleh para pekerja. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah memang akan menyalurkan dana kepada karyawan yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan gaji dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2025 lalu, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk setiap penerima, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. Ketentuan ini berbeda, karena pada tahun ini jumlahnya menjadi Rp 900.000 yang dirapel selama 3 bulan.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut? Berikut panduan berdasarkan informasi resmi Kemnaker, dihadirkan Liputan6, Selasa (13/10).

Kriteria Pekerja yang Mendapat BSU

Berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, penerima BSU 2025 harus berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah hingga akhir tahun.

Persyaratan lainnya mencakup batas gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum daerah sesuai ketentuan program. Pekerja yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima pada BSU 2025 lalu.

Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran bantuan dilakukan. Seluruh persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan BSU 2025 yang tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Memenuhi kriteria belum otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima karena data tetap melalui pemeriksaan.

Bagaimana Skema Pemberian BSU Rp 900 Ribu?

Pada tahun 2026 BSU ditetapkan sebesar Rp 900.000, yang mencakup 3 bulan sejak Oktober, November dan Desember. Kemnaker menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulannya yang disalurkan sekaligus.

Bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi melalui dukungan kepada pekerja.

Penyaluran BSU 2026 dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan pemerintah dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi ketentuan penyaluran melalui pos.

Cara Cek BSU dan Kapan Cairnya

Pekerja bisa memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker. Jadwal pencairan bergantung pada penetapan penerima dan proses penyaluran, sehingga tidak ada tanggal pencairan yang bisa dipastikan untuk semua pekerja sekaligus.

Cara cek BSU secara online:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Masukkan NIK sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Isi kode keamanan apabila diminta.
  • Tekan tombol untuk memeriksa status.
  • Baca informasi yang ditampilkan untuk mengetahui status penerimaan.

Cara mengecek secara offline:

  • Hubungi layanan informasi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi.
  • Siapkan NIK dan data kepesertaan untuk membantu pemeriksaan.
  • Jika status menyatakan bantuan disalurkan melalui kantor pos, ikuti petunjuk pencairan yang diberikan.

Batas Gaji Penerima BSU

Batas gaji BSU periode sebelumnya ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas nominal tersebut, persyaratan gaji mengikuti ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang berlaku sesuai aturan program.

Karena itu, pekerja perlu melihat ketentuan yang sesuai dengan wilayah tempat bekerja. Besaran gaji bukan satu-satunya syarat karena status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kewarganegaraan, dan kategori pekerjaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan penerima.

Pekerja yang memenuhi batas gaji tetap perlu menunggu hasil verifikasi dan penetapan pemerintah. Data yang belum sesuai atau belum selesai diperiksa dapat memengaruhi status penerimaan. Informasi mengenai batas gaji dan kriteria lainnya bisa dibaca melalui laman BSU Kemnaker.

Apakah BSU Bisa Dicairkan di Kantor Pos?

Di periode BSU 2025, pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang masuk dalam kriteria. Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur dapat menerima bantuan melalui kantor pos sesuai penetapan pemerintah.

Sebelum mendatangi kantor pos, pekerja perlu memastikan status penerimaan dan mengikuti instruksi pencairan yang berlaku. Siapkan KTP serta dokumen lain jika diminta petugas. Jangan menganggap seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan otomatis bisa mengambil dana di kantor pos.

Untuk memastikan prosedur, pekerja dapat memeriksa informasi dari Kemnaker dan PT Pos Indonesia.

Apa Tujuan Pemberian BSU oleh Pemerintah?

BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi kriteria program. Bantuan tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui penyaluran dana langsung kepada penerima yang telah ditetapkan.

Kemnaker menyebut program BSU sebagai salah satu upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan ini disalurkan dengan mempertimbangkan data pekerja dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja, terus pantau situs resmi pemerintah untuk memeriksa status dan menghindari informasi yang keliru sebelum masa pencairan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Cara Cek BSU Kemnaker 2026

1. Bagaimana cara cek BSU Kemnaker?

Buka https://bsu.kemnaker.go.id/, masukkan NIK, lalu ikuti petunjuk pemeriksaan status.

2. Berapa nominal BSU 2026?

Nominal BSU 2026 sebesar Rp 900.000, dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

3. Berapa batas gaji penerima BSU?

Pada periode sebelumnya, batas gaji ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum daerah sesuai aturan program.

4. Apakah BSU bisa dicairkan di kantor pos?

Bisa, bagi penerima yang ditetapkan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

5. Kapan BSU 2026 cair?

Jadwal BSU 2026 perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah. Informasi program 2025 tidak dapat dijadikan kepastian jadwal penyaluran pada tahun ini.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6