Sukses

Cara Lapor Pajak Online Tahunan, Mudah dan Cepat

Dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh cara laporan pajak online, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien.

Liputan6.com, Jakarta Laporan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Melaporkan pajak secara online menjadi pilihan yang tepat bagi wajib pajak, karena tidak hanya mudah dilakukan tetapi juga lebih cepat. Mengapa laporan pajak online begitu penting?

Pertama, laporan pajak online memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan mengisi berbagai formulir terkait. Dengan akses yang mudah melalui internet, proses pengisian formulir dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antri di kantor pajak.

Kedua, laporan pajak online juga meminimalisir potensi kesalahan dalam pengisian formulir. Sistem online secara otomatis akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan data yang telah diinput oleh wajib pajak.

Terlebih lagi, ada konsekuensi serius yang harus dihadapi jika terlambat atau bahkan tidak pernah melaporkan pajak. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi denda yang cukup besar dan bahkan tindakan hukum. Oleh karena itu, melaporkan pajak tepat waktu merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.

Dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh laporan pajak online, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien. Ini juga membantu Pemerintah Indonesia mengumpulkan dana yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mengingat kita bisa lapor pajak secara online dengan mudah dan cepat, tentu tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak lapor pajak. Berikut adalah cara lapor pajak online sesuai dengan urutannya, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (22/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan Wajib Pajak (WP) melakukan transaksi elektronik perpajakan. Untuk mendapatkan EFIN, WP perlu datang ke kantor pajak untuk aktivasi akun DJP Online.

Namun, sekarang proses ini bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat sesuai dengan tempat tinggal WP. WP dapat mengirim email ke alamat yang tertera di https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Dalam email, WP harus mencantumkan "Permintaan EFIN" di subjek dan melampirkan data pendukung seperti NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif. Selain itu, WP juga perlu melampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafoto WP memegang KTP dan NPWP asli dengan jelas.

Setelah semua data dilampirkan, WP tinggal mengirim email tersebut dan menunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang diisi sebelumnya. Dengan memiliki EFIN, WP dapat dengan mudah dan efisien menggunakan fitur e-Filing pada situs DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

3 dari 4 halaman

Cara Buat Akun DJP Online

Akun DJP Online adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk mengakses layanan-layanan perpajakan secara online. Dengan memiliki akun DJP Online, WP dapat mengurus berbagai keperluan perpajakan, termasuk laporan SPT Tahunan, dengan cepat dan mudah.

Untuk mendaftar akun DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser di ponsel atau PC.
  2. Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut.
  3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sudah didapatkan sebelumnya.
  4. Tulis NPWP tanpa tanda strip, isi juga kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "Submit".
  5. Masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan yang muncul.
  6. Buat password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  7. Setelah membuat password, klik "Simpan".
  8. Cek e-mail yang sudah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  9. Setelah mengklik tautan tersebut, akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil".
  10. Klik "OK" dan masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

Jika berhasil login, maka akun WP telah berhasil diaktifkan.

Dengan mendaftar akun DJP Online, WP dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan dan mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya secara online.

 

4 dari 4 halaman

Cara Lapor Pajak Online

Cara lapor pajak online sangatlah mudah dan praktis bagi Wajib Pajak (WP) dengan adanya Akun DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Dengan memiliki akun tersebut, WP dapat mengurus segala keperluan perpajakan, termasuk laporan SPT Tahunan, dengan cepat dan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah registrasi pada akun DJP Online:

  1. Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
  3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda: formulir 1770 untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta sedangkan formulir 1770 S untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
  5. Isi formulir dengan mengikuti langkah-langkah sesuai tahun pajak dan status SPT.
  6. Isilah data secara lengkap, termasuk penghasilan, harta, dan utang yang dimiliki.
  7. Setelah semua data terisi, periksa status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar) dan lakukan pengisian SPT sesuai dengan status tersebut.
  8. Jika telah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol kirim SPT.
  10. Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email sebagai bukti penyampaian laporan pajak secara online.

Dengan melakukan cara lapor pajak online ini, WP dapat menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.