Sukses

Pendataan Non ASN: Ini Syarat, Cara Daftar dan Cara Ceknya

Pengertian, syarat dan cara daftar, serta cara cek daftar pendataan Non ASN

Liputan6.com, Jakarta Pendataan Tenaga Non ASN merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengelola dan mengatur tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah. Dengan adanya pendataan ini, pemerintah dapat memiliki informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah dan profil pegawai Non ASN yang bekerja di berbagai instansi. Hal ini membantu dalam perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan kepegawaian, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja di sektor pemerintahan.

Pendataan juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa pegawai Non ASN mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terdatanya tenaga kerja non-PNS, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih baik dalam hal pembayaran honorarium, pengelolaan kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pendataan juga membantu dalam memonitoring kinerja dan pengembangan karir bagi pegawai Non ASN yang berpotensi untuk mendapatkan peningkatan status kepegawaian di masa mendatang.

Keterlibatan para tenaga Non ASN dalam pendataan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian di sektor publik. Dengan memiliki data yang terverifikasi dan terpercaya, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan adanya keadilan dan kesetaraan bagi semua tenaga kerja, termasuk pegawai Non ASN, dalam lingkungan instansi pemerintah.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum pengertian, syarat dan cara daftar, serta cara cek daftar pendataan Non ASN, pada Selasa (19/3).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa Itu Pendataan Non-ASN?

Pendataan Non ASN adalah proses lanjutan yang dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini mengharuskan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Tenaga Non ASN mencakup beberapa kelompok, di antaranya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara, serta Pegawai Non ASN yang telah bekerja di berbagai Instansi Pemerintah. Hal ini mencakup pegawai yang memiliki status non-PNS namun bekerja di sektor publik dengan perjanjian kerja tertentu.

Dalam konteks pendataan, Tenaga Non ASN diwajibkan untuk membuat akun sebagai salah satu bentuk konfirmasi dan pemantauan terhadap data mereka masing-masing. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang terkait dengan kepegawaian non-PNS terkelola dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pendataan ini menjadi penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen pegawai di lingkungan instansi pemerintah.

3 dari 5 halaman

Syarat Mengikuti Pendataan Non-ASN

Syarat-syarat untuk pendataan Tenaga Non ASN pada tahun 2022 sangatlah beragam dan meliputi beberapa aspek yang harus dipenuhi secara ketat. Syarat-syarat pendataan Tenaga Non ASN pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Aktif Bekerja di Instansi Pendaftar Non ASN: Para tenaga Non ASN yang ingin didata harus masih aktif bekerja di instansi yang mendaftar mereka sebagai bagian dari tenaga kerja non-PNS.
  2. Mendapatkan Honorarium dari APBN/APDB: Para tenaga Non ASN harus menerima honorarium atau pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah. Pembayaran ini tidak boleh melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik itu untuk individu maupun melalui pihak ketiga.
  3. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Para tenaga Non ASN harus diangkat secara resmi oleh pimpinan unit kerja mereka. Hal ini menunjukkan bahwa status kepegawaian mereka telah diakui dan diatur secara formal oleh instansi tempat mereka bekerja.
  4. Telah Bekerja Minimal 1 Tahun: Para tenaga Non ASN harus telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Ini menunjukkan bahwa mereka telah memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di instansi tersebut.

Setiap persyaratan ini harus dipenuhi oleh para tenaga Non ASN yang akan didata, sehingga pendataan dapat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa data kepegawaian Non ASN yang didata merupakan representasi yang valid dari tenaga kerja non-PNS yang bekerja di lingkungan mereka.

4 dari 5 halaman

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan pendaftaran data Tenaga Non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Membuat Akun:

a. Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

b. Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi Anda.

c. Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha yang tertera.

d. Jika data Anda sudah terdaftar, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman untuk melengkapi data tambahan.

e. Unggah file KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

f. Isi kode captcha yang ditampilkan dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun:

a. Setelah akun berhasil dibuat, cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata:

a. Masukkan NIK dan password yang telah Anda buat untuk login ke akun.

b. Unggah ijazah terakhir Anda dengan ukuran file antara 100 Kb hingga 1 Mb.

c. Lengkapi biodata yang diminta pada form yang tersedia.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

a. Isi riwayat pekerjaan Anda yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini sesuai dengan data yang diminta.

5. Resume Pendataan Non ASN:

a. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah Anda isi dan unggah sebelumnya.

b. Tandai kotak persetujuan yang menunjukkan Anda telah mengisi data dengan benar.

c. Klik "Akhiri Proses Pendataan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

d. Setelah proses selesai, cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi Anda dalam pendataan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teliti dan memastikan data yang diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat berhasil melakukan pendaftaran data Tenaga Non ASN di BKN dengan baik dan benar.

5 dari 5 halaman

Cara Cek Daftar Tenaga Non ASN

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek data Tenaga Non ASN di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Kunjungi Situs BKN:

a. Buka browser dan akses situs BKN melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

b. Pastikan Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.

Pilih Instansi yang Diinginkan:

a. Setelah masuk ke situs BKN, Anda akan melihat berbagai pilihan instansi yang terdaftar.

b. Pilih instansi yang ingin Anda cek data Tenaga Non ASN-nya.

Klik Menu Pengumuman:

a. Setelah memilih instansi, cari dan klik menu "Pengumuman" yang tersedia di halaman tersebut.

b. Menu ini akan membawa Anda ke halaman yang berisi informasi terkait pegawai Non ASN di instansi yang dipilih.

Lihat Daftar Pegawai Non ASN:

a. Setelah mengklik menu "Pengumuman", halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN" yang terdiri dari nama-nama pegawai Non ASN beserta informasi lainnya seperti jabatan, unit kerja, dan status kepegawaian mereka.

b. Anda dapat menggunakan fitur pencarian atau filter yang disediakan untuk memudahkan menemukan data yang diinginkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek data Tenaga Non ASN di situs BKN sesuai dengan instansi yang Anda pilih. Pastikan untuk memperhatikan informasi yang ditampilkan dan melakukan verifikasi data secara teliti untuk memastikan keakuratan informasi yang Anda dapatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.