Sukses

Berapa Bulan Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Ketahui Besaran Gaji yang Diperoleh

Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta PPS atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat kecamatan. Berapa bulan masa kerja pps pemilu 2024? Masa kerja PPS untuk Pemilu 2024 adalah selama 7 bulan, dimulai dari bulan September 2023 hingga bulan Maret 2024. Selama masa kerja tersebut, PPS memiliki beragam tugas dan wewenang yang sangat vital dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum.

Berapa bulan masa kerja pps pemilu 2024? Jika mengacu pada laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari 2023-4 April 2024. Perlu diketahui, bahwa salah satu tugas utama PPS adalah melakukan perekaman data pemilih, pendataan pemilih yang meliputi pendaftaran pemilih, pencetakan daftar pemilih, distribusi surat suara dan pemeliharaan data pemilih.

Selain itu, PPS juga bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk pemutakhiran pemilih yang pindah, wafat, atau gugur hak pilihnya. Berapa bulan masa kerja pps pemilu 2024? Kisaran 4 hingga 7 bulan ini digunakan sebaik mungkin, untuk memastikan pemilihan umum berlangsung dengan bebas, rahasia, jujur dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut ini rentang mas kerja PPS pemilu 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (29/1/2024). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Kerja dan Besaran Gaji PPS Pemilu 2024

Dalam upaya untuk memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan rekrutmen petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak bulan Desember 2022. Peran PPS sebagai bagian integral dari proses pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, di mana memberikan kontribusi penting terhadap keberhasilan dan transparansi pemilu.

Pendaftaran petugas PPS dilaksanakan secara daring mulai tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022, membuka pintu bagi individu yang berminat untuk turut serta aktif dalam proses demokrasi. Proses rekrutmen ini merupakan langkah awal menuju penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan dapat dipercaya.

Masa kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada pemilu 2024 berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, dimulai dari proses pendaftaran hingga selesainya seluruh tahapan pemilihan umum. Selama masa kerja tersebut, anggota PPS bertanggung jawab atas berbagai tugas, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan fasilitas pemungutan suara, melaksanakan sosialisasi kepada pemilih, mengawasi proses pemungutan suara, serta menghitung dan melaporkan hasil suara ke KPU setempat. 

Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:

  1. Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
  2. Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
  3. Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
  4. Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000
3 dari 4 halaman

Tugas PPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas dalam penyelenggaran Pemilu 2024 diantaranya:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 dari 4 halaman

Jadwal Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024 tertuang rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tepatnya, tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu

5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD

7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu

10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang

11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara

12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu

15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.