Sukses

10 Contoh Pelanggaran Pemilu, Pahami Juga Pengertian, Jenis dan Cara Melaporkannya

pengertian dan jenis, beserta contoh pelanggaran pemilu dan cara melaporkan nya

Liputan6.com, Jakarta Pemilu sebagai pilar demokrasi seringkali diwarnai oleh berbagai tantangan, termasuk pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan proses demokratis. Contoh pelanggaran pemilu mencakup sejumlah tindakan yang melanggar aturan dan etika pemilihan umum. Kampanye hitam, sebagai salah satu contoh pelanggaran pemilu, dapat mencakup penyebaran informasi palsu atau upaya untuk merusak reputasi kandidat lawan. Pemalsuan identitas dan suara ganda juga merupakan bentuk pelanggaran yang sering terjadi, dimana praktik ini dapat merusak keabsahan hasil pemilihan. 

Pelanggaran pemilu tidak hanya terbatas pada praktik-praktik manipulatif, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan seperti politik uang. Dalam hal ini, memberikan atau menerima uang atau hadiah secara tidak sah menjadi contoh konkrit yang dapat merongrong prinsip demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh finansial. Selain itu, pelanggaran kode etik pemilu, seperti melanggar sumpah dan janji yang diucapkan sebelumnya, juga menciptakan tantangan serius terhadap integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik.

Pentingnya menjaga keberlangsungan proses demokratis membuat penanganan serius terhadap pelanggaran pemilu menjadi krusial. Tindakan hukum, sanksi, dan penegakan etika oleh lembaga-lembaga pengawasan pemilu menjadi langkah-langkah penting untuk mengatasi dan mencegah pelanggaran tersebut. Dengan menyadari dan memahami contoh-contoh pelanggaran pemilu, masyarakat dapat bersama-sama berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan umum sebagai fondasi utama dari sistem demokrasi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi Bawaslu, pengertian dan jenis pelanggaran pemilu, beserta dengan contoh dan cara melaporkannya pada Kamis (25/1).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa itu Pelanggaran Pemilu?

Pelanggaran Pemilu merujuk pada tindakan atau perilaku yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi pedoman utama yang mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Selain itu, tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pelanggaran pemilu dapat muncul sebagai hasil dari temuan yang dilakukan oleh berbagai lembaga pengawasan, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh berbagai lembaga tersebut selama proses pemilihan umum. Mereka memantau dan mendokumentasikan setiap tindakan yang dianggap melanggar aturan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu.

Selain temuan, pelanggaran pemilu juga dapat dilaporkan langsung oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu kepada lembaga pengawasan seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS. Laporan ini menjadi mekanisme penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu dan memberikan dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Dengan demikian, pelanggaran pemilu mencakup sejumlah tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan regulasi terkait pemilihan umum, dan langkah-langkah pencegahan serta penanganannya diatur dengan rinci untuk memastikan keberlangsungan dan keadilan dalam proses pemilu.

3 dari 5 halaman

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

Jenis-jenis pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mencakup tiga kategori utama, yaitu pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Setiap kategori memiliki karakteristik dan penanganan yang spesifik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

1. Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini mencakup perilaku yang dapat merugikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, atau rehabilitasi sesuai dengan keberatan yang diajukan.

2. Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif pemilu terkait dengan ketidakpatuhan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran administratif ini. Tindakan penegakan hukum dapat mencakup perbaikan administrasi, teguran tertulis, pengecualian dari tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana pemilu mencakup tindakan yang melanggar ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu melibatkan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bekerja bersama dalam forum atau lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus-kasus ini diputus oleh pengadilan negeri, dan apabila terjadi banding, putusan pengadilan tinggi menjadi keputusan final yang mengikat dan tidak dapat diupayakan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya ketiga jenis pelanggaran pemilu ini, upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara terpadu, memastikan integritas dan validitas proses pemilihan umum yang demokratis dan adil. Seluruh mekanisme ini bekerja bersama untuk menegakkan aturan dan melindungi integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia.

 
4 dari 5 halaman

Contoh Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran pemilu dapat mencakup berbagai tindakan yang melanggar aturan dan prosedur pemilihan umum. Berikut beberapa contoh pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi:

  1. Kampanye Hitam: Melakukan kampanye yang bersifat negatif, menyebarluaskan informasi palsu atau menjelek-jelekan kandidat lawan dengan tujuan mempengaruhi persepsi pemilih.
  2. Pemalsuan Identitas dan Suara Ganda: Penggunaan identitas palsu atau pemalsuan dokumen untuk memberikan suara lebih dari satu kali dalam pemilu.
  3. Politik Uang: Memberikan atau menerima uang atau hadiah secara tidak sah untuk mempengaruhi pemilih atau pihak terkait dalam proses pemilihan.
  4. Penyalahgunaan Sumber Daya Negara: Penggunaan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan kampanye pribadi atau partai tertentu.
  5. Pelanggaran Kode Etik: Melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu, seperti tidak menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan sebelumnya.
  6. Manipulasi Surat Suara: Pencurian atau penggantian surat suara, atau tindakan lain yang merusak integritas hasil pemilihan.
  7. Intimidasi dan Ancaman: Mengancam atau mengintimidasi pemilih atau peserta pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
  8. Pelanggaran Administratif: Ketidakpatuhan terhadap prosedur atau mekanisme administratif yang dapat mempengaruhi jalannya tahapan pemilu, seperti pencatatan data yang tidak akurat atau ketidakpatuhan terhadap jadwal pemilu.
  9. Penggunaan Media dengan Tidak Adil: Memanipulasi atau mendominasi media massa dengan cara yang tidak adil untuk mendukung satu kandidat atau partai politik.
  10. Pembatasan Akses Informasi: Menyebabkan pembatasan akses informasi atau kebebasan berpendapat yang dapat mempengaruhi pemilih dalam membuat keputusan.

Penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki undang-undang dan regulasi pemilu yang berbeda, sehingga pelanggaran pemilu dapat bervariasi tergantung pada konteks hukum setempat. Sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu dirancang untuk mengidentifikasi, menanggapi, dan menindak pelanggaran ini agar proses pemilihan dapat berjalan dengan integritas dan keadilan.

 

 

5 dari 5 halaman

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Proses pelaporan pelanggaran pemilu memiliki langkah-langkah tertentu yang diatur untuk memastikan kejelasan informasi dan memberikan dasar yang kuat bagi lembaga pengawasan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi dari situs Bawaslu, berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang cara melaporkan pelanggaran pemilu:

1. Siapa yang dapat melaporkan

Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu.

2. Ke lembaga yang bersangkutan

Laporan dapat disampaikan kepada berbagai lembaga pengawasan, termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pilihan lembaga tersebut bergantung pada tingkat wilayah atau lokasi tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

3. Bentuk laporan

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis. Dalam laporan, minimal harus mencantumkan informasi mengenai nama dan alamat pelapor, identifikasi pihak terlapor, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan uraian kejadian secara rinci. Dengan menyertakan informasi ini, laporan menjadi lebih komprehensif dan memudahkan lembaga pengawasan untuk memahami konteks dan sifat pelanggaran yang dilaporkan.

4. Waktu pelaporan

Laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurut informasi dari Bawaslu, laporan paling lambat harus diajukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu. Batas waktu ini memastikan kecepatan dalam penanganan dan tindak lanjut terhadap laporan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran pemilu, sehingga lembaga pengawasan dapat bertindak efektif untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilihan umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.