Sukses

Sistem Pemilu Tertutup, Ini Pengertian dan Bedanya dengan Pemilu Terbuka

Informasi seputar sistem pemilu tertutup

Liputan6.com, Jakarta Dalam merespon dinamika perkembangan demokrasi, sistem pemilihan umum (pemilu) menjadi aspek krusial dalam menentukan perwakilan rakyat. Pada kesempatan ini, kami akan membahas fenomena sistem pemilu tertutup, yang tengah menjadi sorotan dalam konteks penyelenggaraan demokrasi di berbagai belahan dunia. Sistem ini mengusung prinsip transparansi dan keamanan dalam proses pemilihan, di mana hanya pihak yang berkepentingan yang dapat mengakses informasi terkait. Dengan menerapkan konsep ini, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Pemilu tertutup menunjukkan sebuah perubahan paradigma dalam menghadapi tantangan kenyamanan dan keamanan dalam proses pemilihan umum. Sistem ini memberikan fokus pada perlindungan hak suara warga negara serta mencegah potensi intervensi pihak luar yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Melalui penggunaan teknologi mutakhir dan kebijakan yang ketat, pemilu tertutup menciptakan lingkungan yang terkendali dan minim risiko terhadap berbagai bentuk manipulasi atau kecurangan.

Namun demikian, implementasi sistem pemilu tertutup juga mengundang sorotan terkait potensi kurangnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Proses pengawasan yang lebih sulit bagi pihak eksternal dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan transparansi guna memastikan bahwa proses demokratis tetap berlangsung dengan adil dan dapat dipercaya.

Lebih Lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar sistem pemilu tertutup, pada Kamis (18/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Sistem Pemilu Tertutup

Sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia semakin menjadi sorotan dengan kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Hal ini menjadi pembahasan intens sejak dilakukannya uji materi terkait sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem proporsional memiliki dua metode utama, yakni Single Transferable Vote (STV) dan List Proportional Representative. STV mengharuskan pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah pemilihan masing-masing. Sementara List Proportional Representative meminta pemilih untuk memilih daftar calon yang berisi nama-nama wakil rakyat. Dalam List Proportional Representative, ada dua jenis, yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional tertutup mengharuskan pemilih memilih partai politik secara keseluruhan tanpa bisa memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat sudah ditentukan oleh partai politik sebelumnya. Di sisi lain, sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih memilih kandidat secara langsung. Dalam pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, setiap partai politik telah menentukan daftar kandidat yang akan mendapatkan kursi berdasarkan nomor urut.

Dalam sejarah Indonesia, sistem proporsional tertutup telah digunakan sejak era Orde Lama hingga Orde Baru. Namun, pada tahun 1999, terjadi perubahan dengan penerapan sistem proporsional terbuka melalui UU No. 12 Tahun 2003. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun demikian, kemungkinan kembalinya sistem proporsional tertutup menjadi perbincangan serius dalam persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.

3 dari 3 halaman

Perbedaan Sistem Pemilu Tertutup dan Terbuka

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa aspek, yang mempengaruhi cara pelaksanaan, partisipasi pemilih, penetapan calon terpilih, derajat keterwakilan, kesetaraan calon, dan jumlah kursi serta daftar kandidat. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:

1. Pelaksanaan:

  • Proporsional Terbuka: Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan abjad atau undian. Pemilih memilih satu nama calon dari daftar tersebut.
  • Proporsional Tertutup: Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Pemilih hanya memilih partai politiknya tanpa memilih secara langsung nama calon.

2. Metode Pemberian Suara:

  • Proporsional Terbuka: Pemilih memilih langsung satu nama calon dari partai tertentu.
  • Proporsional Tertutup: Pemilih memilih partai politik secara keseluruhan tanpa memilih kandidat secara langsung.

3. Penetapan Calon Terpilih:

  • Proporsional Terbuka: Calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh individu dalam daftar calon.
  • Proporsional Tertutup: Calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik.

4. Derajat Keterwakilan:

  • Proporsional Terbuka: Memiliki derajat keterwakilan tinggi karena pemilih dapat memilih wakilnya secara langsung, memungkinkan kontrol lebih besar terhadap orang yang dipilih.
  • Proporsional Tertutup: Kurang memiliki derajat keterwakilan yang tinggi atau kurang demokratis karena pemilih tidak bisa langsung memilih wakilnya.

5. Tingkat Kesetaraan Calon:

  • Proporsional Terbuka: Memungkinkan kader yang hadir dapat berasal dari bawah, sehingga kemenangan dapat disebabkan oleh dukungan massa.
  • Proporsional Tertutup: Memungkinkan dominasi oleh kader yang sudah memiliki kedekatan dengan elite partai politik, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah Kursi dan Daftar Kandidat:

  • Proporsional Terbuka: Partai politik memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh dan menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan jumlah kursi.
  • Proporsional Tertutup: Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.

Perbedaan ini mencerminkan karakteristik unik masing-masing sistem dalam mengatur proses pemilihan umum dan representasi politik.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.