Sukses

Hukum Pamitan Haji sebelum Berangkat ke Tanah Suci, Ini Dasar Dalilnya

Berdasarkan riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pamitan haji sebelum berangkat ke Tanah Suci diperbolehkan.

Liputan6.com, Jakarta Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat istimewa. Sebab, tidak semua orang memenuhi syarat wajib untuk memenuhi panggilan Allah SWt untuk datang ke baitullah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan keberangkatan ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

Persiapan yang paling umum dilakukan oleh calon jamaah haji adalah membekali diri dengan pengetahuan terkait rukun, syarat, dan wajib haji, agar kita bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan sah. Namun ada persiapan yang cukup unik yang berkembang di Indonesia, yakni pamitan haji.

Pamitan haji adalah suatu acara yang diadakan untuk melepas keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci. Acara pamitan haji biasanya diisi sambutan dari claon jamaah haji, pembacaan doa, dan dakwah tasyakur walimatul safar hajj.

Acara pamitan haji ini sangat umum dilakukan oleh calon jamaah haji asal Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Lalu bagaimana hukum pamitan haji, bagaimana jika prosesi ini ditinggalkan?

Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (7/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pamitan Haji Adalah Bid'ah

Ada perbedaat pendapat di antara para ulama mengenai hukum pamitan haji. Semua ulama memiliki dasar dalilnya masing-masing yang mendukung pendapatnya. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa acara pamitan haji adalah bid'ah, yakni perkara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dilarang untuk dikerjakan.

Ulama yang berpendapat bahwa pamitan haji dilarang untuk dikerjakan karena pamitan haji merupakan bagian dari tradisi dan budaya nenek moyang.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla dan mengikuti Rasul”. mereka menjawab, “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? [al-Mâidah/5:104]

Memang tidak ada perintah atau anjuran untuk mengadakan acara pamitan haji yang disampaikan secara eksplisit. Selain itu, pamitan haji juga tidak termasuk rukun, syarat, dan wajib haji, yang memengaruhi apakah ibadah haji sah atau tidak.

Kendati demikian apakah pamitan haji benar-benar dilarang?

3 dari 4 halaman

Pamitan Haji Boleh Dilakukan

Sementara ada yang berpendapat bahwa pamitan haji adalah bid'ah sehingga tidak boleh dikerjakan, ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum pamitan haji adalah mubah atau boleh. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum pamitan haji adalah sunnah.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam hasyiyah Idhah fi manasik al-hajj wal umrah, halaman 24 mengutip sebuah riwayat:

وورد أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد سفرا أتى أصحابه فسلم عليهم وإذا قدم من سفره أتوا إليه فسلموا عليه

Artinya: Bahwa Nabi Muhammad ketika akan bepergian, maka beliau mendatangi para sahabat, dan mengucapkan salam kepada mereka. Ketika Nabi Muhammad pulang, maka para sahabat mendatangi beliau, kemudian mereka mengucapkan salam kepada Nabi.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa ketika Nabi Muhammad hendak bepergian, beliau akan mendatangi sahabatnya seraya mengucapkan salam. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW pulang dari perjalanannya, para sahabat mendatangi Nabi dan mengucapkan salam kepadanya.

Apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sebelum melakukan perjalanan tersebut mirip dengan apa yang dilakukan calon jamaah haji asal Indonesia yang mengadakan acara pamitan haji dengan berpamitan kepada sanak, saudara, tetangga terlebih dahulu.

Berdasarkan riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pamitan haji sebelum berangkat ke Tanah Suci diperbolehkan, bahkan sunnah, karena Nabi Muhammad SAW juga berpamitan kepada para sahabat sebelum melakukan perjalanan.

Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa mengadakan pamitan haji tidaklah wajib dan tidak memengaruhi ibadah haji di Tanah Suci. yang terpenting adalah tetap melaksanakan ibadah haji dengan mengikuti ketentuan rukun, syarat, dan wajibnya.

4 dari 4 halaman

Doa Melepas Keberangkatan Calon Jamaahn Haji

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan ada dua pendapat mengenai hukum pamitan hukum haji. Ada pendapat yang melarang pamitan haji, ada pula yang membolehkan. Bagi yang meyakini bahwa pamitan haji hukumnya boleh dan hendak mengadakannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Pamitan haji biasanya diadaka sehari sebelum keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci. Pada acara itu, calon jamaah haji akan mengundang keluarga, sanak saudara, dan tetangga untuk berkumpul, berdoa bersama, dan berpamitan agar selama perjalanan diberi keselamatan.

Salah satu doa yang biasanya dibaca selama acara pamitan haji adalah doa berikut,

زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لَكَ الخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

Zawwadakallâhut taqwâ, wa ghafara dzanbaka, wa yassara lakal khaira haitsumâ kunta.

Artinya: "Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosamu, dan memudahkanmu dalam jalan kebaikan dimanapun kau berada."

Doa tersebut juga diriwayatkan dari sahabat Anas RA sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi sebagai berikut:

 

"Diriwayatkan kepada kami pada Kitab At-Tirmidzi, dari Sahabat Anas RA. Ia bercerita bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW, 'Wahai Rasul, aku hendak bepergian. Karenanya, berikanlah aku bekal,' kata sahabat tersebut.

'Zawwadakallahut taqwa,' kata Rasulullah SAW.

'Tambahkan lagi ya Rasul,' kata sahabat itu.

'Wa ghafara dzanbaka,' kata Rasulullah SAW.

'Tambahkan lagi ya Rasul,' kata sahabat itu.

'Wa yassara lakal Khaira haitsuma kunta,' jawab Rasulullah SAW. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa kualitas hadits ini hasan."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.