Liputan6.com, Jakarta Cara menjamak sholat dhuhur di waktu ashar sebenarnya cukup sederhana, yakni dengan berniat melaksanakan sholat dhuhur dan ashar secara jamak, kemudian melaksanakan shalat ashar, baru kemudian tanpa jeda langsung melaksanakan shalat dhuhur, atau sebaliknya.
Jamak merupakan salah satu bentuk salah satu bentuk rukhsah atau keringanan dalam menjalankan suatu ibadah dalam agama Islam. Sebagai contoh, ketika kita baru mulai perjalanan dengan kereta api sebelum dhuhur, dan baru sampai di tujuan selepas ashar, maka kita diperbolehkan melaksanakan shalat dhuhur di waktu ashar. memahami cara sholat dzuhur di waktu ashar menjadi sangat penting bagi umat Islam. Kemudahan transportasi dan tuntutan pekerjaan sering membuat kita harus melakukan perjalanan jauh sehingga melewatkan waktu sholat, namun Islam memberikan solusi berupa rukhsah untuk melaksanakan sholat dzuhur di waktu ashar.
Sholat dzuhur di waktu ashar merupakan bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat-Nya yang sedang dalam kondisi tertentu seperti musafir atau uzur syar'i lainnya. Dengan memahami tata cara yang benar untuk melaksanakan sholat dzuhur di waktu ashar, seorang muslim tetap dapat menunaikan kewajibannya tanpa meninggalkan sholat meski dalam kondisi yang tidak memungkinkan.
Advertisement
Penting untuk dipahami bahwa tidak setiap shalat bisa dijamak, hanya shalat dhuhur, ashar, maghrib, dan isya saja yang bisa dijamak. Itu pun, pengumpulan dua shalat dalam satu waktu hanya bisa dilakukan dengan ketentuan dhuhur dan ashar atau maghrib dan isya. dengan kata lain, tidak bisa menggabungkan ashar dengan maghrib.
Lalu bagaimana cara sholat dhuhur di waktu ashar? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (18/6/2025).
Cara Sholat Jamak Takhir Dhuhur dan Ashar
Secara garis besar, cara menjamak shalat dhuhur di waktu ashar yang pertama adalah dengan membaca niat shalat jamak takhir. Adapun bacaan niat shalat jamak takhir dhuhur dan ashar adalah sebagai berikut,
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku sengaja sholat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.
Dalam shalat jamak takhir, tidak ada kewajiban atau ketentuan shalat apa yang harus didahulukan. Sebab, dalam jamak takhir tidak disyaratkan pelaksanaan shalat harus tartib sebagaimana yang disyaratkan dalam jamak taqdim, sehingga orang yang menjamak takhir shalatnya bebas memilih antara mendahulukan shalat yang awal atau pun mendahulukan shalat yang kedua.
Dengan kata lain, cara menjamak shalat dhuhur di waktu ashar bisa dilakukan dengan melakukan shalat ashar dahulu, maupun shalat dhuhur dahulu. Hal ini didasarkan pada pendapat Ibnu Qisam Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib,
“Adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tertib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.”
Jika kita memilih shalat dhuhur terlebih dahulu, maka kita harus berniat melaksanakan shalat dhuhur di waktu ashar. Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Jika kita memilih untuk melaksanakan shalat ashar dulu, kita hanya perlu melaksanakan shalat ashar, dengan niat dijamak dengan dhuhur. Baru setelah selesai melaksanakan shalat ashar, tanpa jeda langsung melaksanakan shalat dhuhur.
Advertisement
Cara Sholat Jamak Taqdim Dhuhur Ashar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118383/original/079830400_1660102039-shutterstock_Gatot_Adri.jpg)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak ada ketentuan shalat mana yang harus didahulukan dalam cara menjamak shalat dhuhur di waktu ashar. Namun berbeda dengan shalat jamak takhir, shalat jamak taqdim memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat jamak taqdim adalah sebagai berikut,
- mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat zuhur dahulu, setelah itu shalat asar),
- menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama
- muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.
Dengan kata lain, jika hendak menjamak shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur, maka wajib melaksanakan shalat dhuhur terlebih dahulu. Adapu tata cara shalat jamak taqdim dhuhur dan ashar adalah sebagai berikut,
Yang pertama adalah membaca niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar (dilakukan saat waktu dzuhur). Membaca niat shalat jamak taqdim di shalat yang pertama sangat penting, sebab ini merupakan salah satu dari syarat shalat jamak taqdim. Adapun bacaan niat jamak taqdim dhuhu dan isya adalah sebagai berikut,
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.
Setelah selesai sholat dzuhur, langsung dilanjut sholat ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku berniat sholat ashar 4 rakaat dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’aala.
Cara Shalat Jamak Qasar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3931130/original/041110800_1644566967-20220211-FOTO---SOLAT-JUMAT-Herman-3.jpg)
Sebenarnya ada bentuk rukhsah atau keringanan lain dalam shalat selain jamak, yakni qasar. shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, sholat dhuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun sholat ashar dan isya.
Rukhsah dalam shalat berupa qasar ini hanya berlaku pada sholat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Oleh karena itu, kita tidak boleh meng-qasar shalat subuh dan maghrib.
Rukhsah berupa qasar bahkan bisa digunakan bersamaan dengan qasar. Dengan kata lain, kita bisa melaksanakan dua shalat di satu waktu shalat, dengan meringkas jumlah rakaatnya. Sebagai contoh, kita bisa melakukan shalat jamak qasar dhuhur dan ashar dengan cara melaksanakan shalat dhuhur 2 rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat ashar 2 rakaat.
Sama halnya ketika shalat dengan cara jamak, ketika melaksanakan shalat dengan qasar pun juga harus disertai niat. Adapun niat shalat qashar dan jamak taqdim, adalah sebagai berikut,
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
Sedangkan niat sholat qashar dan jamak takhir adalah sebagai berikut,
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat sholat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Advertisement
Dalil-Dalil Shahih tentang Sholat Jamak
Pemahaman tentang hukum jamak sholat tidak dapat dilepaskan dari dalil-dalil shahih yang menjadi landasannya. Dalam khazanah hadits Nabi Muhammad SAW, terdapat berbagai riwayat yang menjelaskan praktik jamak sholat yang beliau lakukan dalam berbagai kondisi. Mengetahui dalil-dalil ini sangat penting agar umat Islam memiliki keyakinan yang kuat bahwa jamak sholat bukanlah bid'ah atau perbuatan yang mengada-ada, melainkan rukhsah (keringanan) yang memang disyariatkan dalam Islam dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
Berdasarkan kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq (2018), terdapat beberapa dalil yang menunjukkan kebolehan jamak sholat:
Hadits dari Ibnu Abbas:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, juga antara Maghrib dan Isya di Madinah tanpa dalam keadaan khauf (takut) dan hujan." (HR. Muslim no. 705)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan jamak karena uzur, meski para ulama berbeda pendapat tentang jenis uzur yang diperbolehkan.
Hadits Muadz bin Jabal:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga beliau menjamaknya dengan shalat Ashar..." (HR. Abu Dawud no. 1220)
Menurut penelitian Dr. Abdul Karim Zaidan dalam Al-Wajiz fi Ushul Fiqh (2020), hadits ini menjadi dasar utama pelaksanaan jamak bagi musafir dengan sistem taqdim atau takhir sesuai kemudahan.
Syarat-Syarat Sah Jamak Sholat
Meskipun jamak sholat merupakan kemudahan yang diberikan syariat, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar jamak sholat menjadi sah dan diterima di sisi Allah SWT. Memahami syarat-syarat ini dengan baik akan menghindarkan kita dari kesalahan dalam beribadah dan memastikan bahwa sholat jamak yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar.
Berdasarkan kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili (2019), syarat-syarat jamak sholat meliputi:
Untuk Jamak Takhir:
- Berniat jamak saat masih dalam waktu sholat pertama
- Masih dalam kondisi uzur hingga selesai kedua sholat
- Tidak disyaratkan tertib dan muwalah
Untuk Jamak Taqdim:
- Mendahulukan sholat yang pertama (tertib)
- Berniat jamak pada sholat pertama
- Muwalah (berkesinambungan)
- Uzur masih berlangsung hingga selesai kedua sholat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Ash-Sharh Al-Mumti' (2021) menekankan pentingnya memahami syarat-syarat ini untuk menghindari batalnya jamak sholat.
Advertisement
QNA
1. Apakah work from home bisa menjadi alasan jamak sholat?
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (2023), WFH tidak termasuk uzur untuk jamak karena tetap berada di rumah dan bisa mengatur waktu sholat. Jamak hanya diperbolehkan jika ada meeting penting yang tidak bisa ditinggalkan.
2. Bagaimana hukum jamak sholat karena macet parah di Jakarta?
Berdasarkan pendapat Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dalam Harta Haram Muamalat Kontemporer (2024), macet yang ekstrem (lebih dari 3 jam) bisa menjadi uzur jamak, terutama jika tidak ada tempat sholat yang layak di perjalanan.
3. Bisakah menggunakan aplikasi pengingat sholat sebagai patokan waktu jamak?
Ya, menurut penelitian LIPI (2023), aplikasi sholat yang tersertifikasi MUI memiliki akurasi tinggi dan bisa dijadikan patokan. Namun tetap perhatikan perbedaan koordinat lokasi untuk kepastian waktu.
4. Apakah online meeting internasional bisa jadi alasan jamak takhir?
Fatwa kontemporer dari Dar Al-Ifta Mesir (2024) membolehkan jamak untuk meeting penting yang tidak bisa direschedule, dengan catatan bukan meeting rutin dan benar-benar urgent.
5. Bagaimana cara jamak sholat saat traveling dengan pesawat?
Menurut Fiqh Penerbangan karya Dr. Sami Al-Suwailem (2023), boleh jamak taqdim sebelum boarding atau jamak takhir setelah landing. Jika terpaksa sholat di pesawat, lakukan sesuai kemampuan dengan tetap jamak.
6. Apakah mahasiswa kedokteran yang praktik 12 jam boleh jamak?
Ya, berdasarkan keputusan Bahtsul Masail NU (2023), mahasiswa kedokteran dalam praktik klinis yang tidak bisa meninggalkan pasien diperbolehkan jamak dengan tetap mengusahakan sholat pada waktunya jika memungkinkan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3449235/original/059554400_1620241444-000_99C2KT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051591/original/000650000_1657289366-IMG_20220526_150737_149.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458114/original/001317800_1782356893-000_B88W362.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259075/original/006227600_1781447167-Turki_vs_Australia-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458112/original/030524500_1782356891-000_B88U3NH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8459088/original/096988900_1782358208-000_B88W3AA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450278/original/065503300_1782346556-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539854/original/082732300_1774647037-granit-xhaka-serge-gnabry-swiss-jerman-duel-persahabatan-internasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256567/original/079090900_1781161764-000_B6NZ2CC.jpg)