Sukses

Cara Buat Paspor Online dan Offline yang Mudah, Lengkap Biaya Administrasinya

Cara buat paspor online dan offline hanya berbeda di tahap input data.

Liputan6.com, Jakarta Cara buat paspor online dan offline harus diselesaikan dengan beberapa tahapan. Di mulai menyelesaikan input data, dilanjutkan dengan wawancara, dan verifikasi di kantor imigrasi terdekat. Terakhir menyelesaikan biaya administrasi cara buat paspor online dan offline. 

Cara buat paspor online dilakukan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore. Cara buat paspor online hanya dimaksudkan untuk mempermudah input data. Untuk tahap wawancara sampai verifikasi tetap dilakukan di kantor imigrasi.

Cara buat paspor offline tak jauh berbeda dengan tahapan online yang sudah dijelaskan sebelumnya. Pembuatan paspor manual ini dinilai lebih sederhana dan ringkas karena semua prosesnya dilakukan di kantor imigrasi. Kelemahan cara buat paspor offline adalah peserta yang hadir di kantor dibatasi dan bila melebihi kuota tidak bisa dilayani saat itu juga.

Berikut Liputan6.com ulas cara buat paspor online dan offline dari berbagai sumber, Selasa (20/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Syarat Cara Buat Paspor Online

Syarat Cara Buat Paspor Online Orang Dewasa

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.  

6. Buku paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor.

Syarat Cara Buat Paspor Online Anak di Bawah Umur

1. KTP kedua orangtua asli dan foto copy

2. Kartu Keluarga asli dan foto copy

3. Akta lahir anak atau surat baptis, asli dan foto copy

4. Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan foto copy

5. Paspor orangtua asli

6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

3 dari 7 halaman

Cara Buat Paspor Online dengan Aplikasi

1. Cara buat paspor online yang pertama adalah mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online.

2. Setelah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online atau Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo), cara buat paspor online selanjutnya dengan masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email.

3. Kemudian masukkan kode dan cara buat paspor online bisa dilanjutkan dengan mengisi data diri sesuai kartu identitas dari syarat yang sudah disiapkan. Usahakan cara buat paspor online ini mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

4. Cara buat paspor online selanjutnya menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin dituju untuk menyelesaikan cara buat paspor online untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor fisik.

5. Kemudian cara buat paspor online, pemohon diberi kebebasan memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Cara buat paspor online pada tahap ini, simak pada kolom tanggal dan jam. Untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

6. Cara buat paspor online bisa dilanjutkan dengan mengisi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

7. Setelah itu, cara buat paspor online adalah pemohon akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di-download.

8. Cara buat paspor online yang terakhir, file di-print dan harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, cara buat paspor online tahap ini pemohon harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk buat paspor online.

4 dari 7 halaman

Cara Buat Paspor Online untuk Mengambil Kartu Fisik

Apabila cara buat paspor online dengan aplikasi bagian mengisi data diri sudah diselesaikan, lanjut datang ke kantor imigrasi. Cara buat paspor online hanya untuk kelengkapan data saja, tidak untuk mendapat paspor fisiknya.

Pastikan untuk datang langsung ke kantor imigrasi untuk menyelesaikan cara buat paspor online. Sesuai dengan tanggal dan jam yang ditetapkan sendiri saat cara buat paspor online sebelumnya.

Cara buat paspor online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Maka dari itu pemohon harus menyelesaikan langkah cara buat paspor online dengan harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Saat wawancara untuk menyelesaikan cara buat paspor online, pemohon akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara bagian dari cara buat paspor online, pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran cara buat paspor online ini dapat dilakukan melalui bank. Bila cara buat paspor online sudah selesai, paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

5 dari 7 halaman

Syarat Cara Buat Paspor Offline

1. E-KTP asli dan fotokopi.

2. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4.  Materai 6000 atau 10.000 (sesuaikan yang dibutuhkan).

6 dari 7 halaman

Cara Buat Paspor Offline

1. Cara buat paspor offline, di mulai dengan datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.

2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan sebagai cara buat paspor offline sesuai prosedur.

3. Setelah sampai, cara buat paspor offline dilakukan dengan mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.

4. Jika sudah selesai, cara buat paspor offline selanjutnya bisa menyerahkan formulir ke loket untuk pembuatan paspor baru. Tujuan cara buat paspor offline ini adalah untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

5. Cara buat paspor offline setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah wawancara. Wawancara di cara buat paspor offline ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Kalau semua tahapan cara buat paspor offline ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

7 dari 7 halaman

Biaya Administrasi Cara Buat Paspor Online dan Offline

1. Biaya cara buat paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

2. Biaya cara buat paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

3. Biaya cara buat paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

4. Biaya cara buat paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)

5. Biaya cara buat paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-

6. Biaya cara buat paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

7. Biaya cara buat paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

8. Biaya cara buat paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

9. Biaya cara buat paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

10. Biaya cara buat paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

11. Biaya cara buat paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

12. Biaya cara buat paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

13. Biaya cara buat paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

14. Biaya cara buat paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

15. Biaya cara buat paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.