Sukses

Warga Negara adalah Anggota Suatu Negara, Lengkap Hak dan Kewajibannya

Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara.

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota suatu negara. Status warga negara ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara individu dan negara yang bersangkutan. Dalam hubungan ini, negara memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada warga negaranya.

Sebagai anggota suatu negara, warga negara adalah anggota yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Di beberapa negara, status warga negara dapat diperoleh melalui kelahiran, keturunan, atau naturalisasi.

Sementara itu, dalam hal warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda, dapat timbul masalah dalam hal perolehan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Warga negara juga dapat kehilangan statusnya sebagai warga negara jika melakukan tindakan yang dianggap merugikan kepentingan negara, seperti tindakan kriminal atau pengkhianatan terhadap negara.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang warga negara adalah anggota suatu negara, lengkap hak dan kewajibannya, Kamis (11/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anggota Suatu Negara

Dr. Baso Madiong, SH., MH. dalam bukunya berjudul "Pendidikan Kewarganegaraan" menjelaskan warga negara adalah anggota suatu negara yang memiliki keterikatan timbal balik dengan negaranya. Dalam bahasa Inggris, warga negara disebut sebagai citizens. Sebagai individu yang memiliki status hukum sebagai anggota suatu negara, warga negara diakui oleh negara tersebut sebagai subjek yang berhak.

Berdasarkan status kewarganegaraannya, warga negara adalah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu warga negara asli dan warga negara asing. Di Indonesia, Warga Negara Asli disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran di Indonesia.

Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) merupakan individu yang berasal dari negara lain dan tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara yang menjadi tempat tinggal atau kegiatan mereka.

Di Indonesia, status kewarganegaraan ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat meliputi beragam kondisi, seperti anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing atau anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia tetapi tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut mendefinisikan warga negara adalah sebagai setiap orang yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan negara lain sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah menjadi WNI sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui sebagai WNI, meskipun ia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibu WNI diakui sebagai WNI. Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing, atau antara ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak dapat memberikan kewarganegaraan pada anak juga dianggap sebagai WNI.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, atau dari ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah juga diakui sebagai WNI.

Selain itu, anak yang lahir di wilayah Indonesia tetapi status kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas, anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia saat ayah dan ibunya tidak diketahui, serta anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau keberadaannya tidak diketahui, semuanya dianggap sebagai WNI.

Di sisi lain, anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang diberikan kewarganegaraan oleh negara tempat anak tersebut dilahirkan juga diakui sebagai WNI. Selain itu, anak dari ayah atau ibu yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tetapi ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia juga dianggap sebagai WNI.

Semua ketentuan ini harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Bunyi Pasal 4

  1. Warga negara adalah Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Warga negara adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Warga negara adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  4. Warga negara adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Warga negara adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Warga negara adalah Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Warga negara adalah Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Warga negara adalah Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Warga negara adalah Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang​ pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Warga negara adalah Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Warga negara adalah Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Warga negara adalah Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Warga negara adalah Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4 dari 4 halaman

Hak dan Kewajibannya

Hak-hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 28I UUD 1945. Diantaranya:

  1. Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan. Bunyinya, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  2. Sementara Pasal 28A menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Bunyinya, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  3. Hak warga negara Indonesia dalam Pasal 28B ayat 1 yang lain termasuk hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
  4. Pasal 28C ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya.

Selain hak-haknya, warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan pemerintahan yang berlaku di negara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Diantaranya:

  1. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bunyinya, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  2. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain adalah kewajiban warga negara Indonesia yang termaktub dalam Pasal 28J ayat 1. Bunyinya, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  3. Di sisi lain, warga negara Indonesia juga wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 18J ayat 2.
  4. Terakhir, Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.