Liputan6.com, Jakarta - Dalil istihsan adalah sumbernya Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur'an, dalil istihsan adalah dapat ditemukan dalam surat az-Zumar ayat 18 dan ayat 55. Ayat 18 sebagai dalil istihsan, Allah mengatakan orang-orang yang mendengarkan nasihat yang baik adalah mereka yang berakal.
Selain itu, dalil istihsan adalah dapat ditemukan juga dalam surat al-Baqarah ayat 185. Disebutkan bahwa Allah SWT menghendaki kemudahan bagi umat Islam dan tidak menghendaki kesulitan. Hal ini menunjukkan Allah SWT memberikan kelonggaran dan kebijaksanaan dalam menjalankan ajaran-Nya sebagaimana ijtihad istihsan.
Hadis yang menjadi dalil istihsan adalah riwayat Imam Ahmad yang menjelaskan bahwa Allah SWT juga menganggap baik sesuatu yang dianggap baik oleh umat Islam. Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam dapat menggunakan akal dan kesepakatan dalam mengambil keputusan hukum, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam secara keseluruhan.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang dalil istihsan, Rabu (5/4/2023).
1. الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اَحْسَنَهٗ ۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ هَدٰىهُمُ اللّٰهُ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمْ اُولُوا الْاَلْبَابِ
Artinya: “(yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. az-Zumar ayat 18)
Al-Qur’an az-Zumar ayat 18 ini merupakan dalil istihsan. Istihsan berasal dari kata "استحسان" (istahsan) dalam bahasa Arab yang artinya "menganggap baik" atau "mengharapkan kebaikan."
Istihsan sering diterapkan dalam situasi di mana tidak ada nash (dalil) yang jelas dalam Al-Qur’an atau Hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan hukum.
Dalam buku berjudul Ushul Fiqh oleh Amir Syariffudin, secara istilah, istihsan adalah mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
Advertisement
2. فما رأه المسلمون حسنا فهو عند االله حسن
“Apa yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah juga baik disisi Allah.” (HR. Ahmad)
Smartcampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjelaskan secara terminologi istihsan adalah memandang lebih baik, sesuai dengan tujuan syariat, untuk meninggalkan ketentuan dalil khusus, dan mengamalkan ketentuan dalil umum.
Dalil istihsan sesuai hadis riwayat Ahmad tersebut menegaskan hal serupa. Di mana, Allah SWT juga menganggap baik sesuatu yang dianggap baik oleh umat Islam.
Para ulama dari mazhab Hanafi, Imam Bazdawi dalam kitab Kasyf al-Asror fi Ushul al-Bazdawi oleh Abdul Aziz al-Bukhari menjelaskan istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas (sumber hukum yang disepakati) kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.
3. يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah ayat 185)
Al-Qur’an al-Baqarah ayat 185 ini dalil istihsan yang maknanya, benar Allah menyukai kemudahan bagi umat Islam dan tidak menyukai umat Islam merasa kesulitan.
Smartcampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjelaskan ulama yang menerima kehujjahan istihsan ini dan menggunakan dalil istihsan ini adalah ulama Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Dijelaskan lebih mendalam, bahwa dalil istihsah adalah tidak hanya dalam al-Baqarah ayat 185. Melainkan dalil istihsan juga terdapat dalam Al-Qur’an surat az-Zumar ayat 55.
Advertisement
4. وَاتَّبِعُوْٓا اَحْسَنَ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِّنْ رَّبِّكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَّاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ
Artinya: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur'an) dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu secara mendadak, sedang kamu tidak menyadarinya.”
Al-Qur’an az-Zumar ayat 55 ini merupakan dalil istihsan yang dijelaskan sebelumnya. Meski mayoritas ulama setuju dengan istihsan, ada sebagian ulama yang tidak menyetujui adanya ijtihad istihsan.
Para ulama dari mazhab Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah memiliki pendapat serupa tentang istilah dan penetapan tujuan adanya sebuah istihsan.
Akan tetapi, para ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Imam al-Gazali yang dijelaskan dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau, tegas menolak ijtihad istihsan tetapi secara konsep tetap menerima istihsan.
Dalil mereka menolak istihsan adalah merujuk pada Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 49. Smartcampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjelaskan penolakan Imam Syafi’I terhadap istihsan adalah Allah melarang adanya penetapan hukum kecuali dengan nash atau yang diqiyaskan pada nash. Istihsan tidak termasuk kedua hal tersebut.
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
Artinya: “dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Maidah ayat 49)