Sukses

7 Fungsi APBN bagi Negara, Kenali Komponen dan Tujuannya

Fungsi APBN sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan negara.

Liputan6.com, Jakarta Fungsi APBN sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan negara. APBN sangat penting bagi keuangan negara dan menjadi instrumen yang berperan dalam perekonomian negara. APBN merupakan gambaran tentang pendapatan dan pengeluaran negara dalam 1 tahun anggaran.

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia, yang berisi daftar sistematis dan terperinci memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN dirancang oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR.

Fungsi APBN berkaitan dengan 3 komponen utamanya, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Memahami fungsi dan tujuan APBN membantu kamu mengenali bagaimana proses uang negara diterima dan dibelanjakan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/3/2023) tentang fungsi APBN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal APBN

Sebelum mengenali fungsi APBN, kamu perlu memahami apa itu APBN terlebih dahulu. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia, yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Periode APBN ini pada masa orde baru dihitung dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.  pemerintahan saat ini menghitung periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Fungsi APBN yang paling utama tentunya adalah untuk mengatur anggaran yang dikeluarkan negara.

Landasan Hukum mengenai APBN tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan tentang APBN juga tertuang dalam Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.

3 dari 5 halaman

Komponen APBN

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada 3 komponen utama pembentuk APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Berikut penjelasan masing-masing komponen APBN tersebut:

Pendapatan Negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kondisi akan kebijakan lainnya.

Pembiayaan Negara

Komponen ketiga APBN adalah pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

4 dari 5 halaman

Fungsi APBN

Mengutip sumber.belajar.kemdikbud, terdapat 7 fungsi APBN di Indonesia. Fungsi APBN adalah sebagai berikut:

Fungsi Otorisasi

Fungsi APBN yang pertama yaitu fungsi otorisasi, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang ditentukan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan berarti anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan.

Fungsi Pengorganisasian

Pada fungsi APBN ini, anggaran negara menjadi pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan berarti negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dibenarkan atau tidak.

Fungsi Alokasi

Fungsi APBN berikutnya adalah fungsi alokasi atau fungsi penyediaan barang publik. Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.

Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Ini bisa diamati dari pos penerimaan dan pengeluaran APBN. Salah satu pos pengeluaran pemerintah adalah subsidi. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan pensiun.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi digunakan sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi yang ditentukan dakan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat mengindari terjadinya inflasi atau deflasi.

5 dari 5 halaman

Tujuan APBN

Selain fungsi APBN, kamu juga perlu mengenali tujuannya. Tujuan utama APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Ini dilakukan agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Tujuan penyusunan APBN yaitu sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berikut poin penting dalam tujuan APBN:

- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

- Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

- Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.