Sukses

Sistem Hukum Adalah Aturan yang Mengikat, Pahami dari Pengertian dan Jenisnya

Hukum sistem adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta Sistem hukum adalah salah satu aturan yang mengikat dalam setiap tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem hukum ini digunakan masyarakat dalam menertibkan tindakan seseorang yang berlaku merugikan orang lain. 

Sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata, dan praktiknya dalam suatu negara tertentu. Sedangkan menurut JH. Merryman dalam bukunya “The Civil Law Tradition”: : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi. 

Untuk lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian sistem hukum dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (9/2/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Sistem Hukum

Dikutip dari buku “The Civil Law Tradition”: : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, hukum sistem adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi.

Menurut Bellefroid, hukum sistem adalah suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yg disusun secara tertib menurut azas-azasnya. Sedangkan menurut M. Bakri, hukum sistem adalah tatanan yang didalamnya terdapat bermacam - macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik. Sistem hukum disebut juga dengan sistem sipil yang memiliki sifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. 

Pengertian sistem hukum sama dengan yang diutarakan oleh Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari LBH Anasrul:

1. Struktur Hukum

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga

2. Susbstansi Hukum

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).

3. Budaya Hukum

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Sistem Hukum di Indonesia

Adapun jenis-jenis sistem hukum adalah sebagai berikut ini:

1. Sistem Hukum Civil 

Sistem hukum civil adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan Perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan Perundang-undangan.

2. Sistem Hukum Adat 

Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.

3. Sistem Hukum Islam 

Sistem hukum islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. 

Fungsi Pengadilan Agama menegakkan hukum dan berkeadilan layanan hukum bagi masyarakat dengan acuan atau rujukan asas hukum-hukum Islam yang di kembangkan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketentuan konstitusional yang menunjukkan dasar hukum Peradilan Agama diturunkan dalam pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan diatur dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menentukan bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Negara Republik Indonesia.

4 dari 4 halaman

Unsur-Unsur Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:

1. Materi hukum (tatanan hukum), yang di dalamnya meliputi:

2. Perencanaan hukum;

3. Pembentukan hukum;

4. Penelitian hukum;

5. Pengembangan hukum.

Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.

1. Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.

2. Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.

3. Budaya hukum yang dianut oleh masyarakat, termasuk para pejabatnya.

4. Pendidikan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.