Sukses

3 Cara Melaporkan Polisi ke Propam, Awasi Oknum Nakal dan Pungli

Cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam adalah bagian dari struktur organisasi Polri tingkat pusat atau struktur organisasi Mabes Polri. Propam berperan sebagai divisi yang bertanggungjawab mengurus berbagai masalah terkait dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. 

Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, nakal, pungli, melakukan tindak pidana, hingga pelanggaran disiplin, wajib dilaporkan kepada Propam. Terutama oleh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh oknum polisi.

Bagaimana cara melaporkan polisi ke propam tersebut? Cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan melalui aplikasi Propam, website resmi Dumas Presisi Polri, dan mengirim pesan teks berisi surat aduan di kontak resmi propam.

Jika ada oknum polisi yang secara sengaja maupun tidak sengajar terbukti melanggar, anggota polisi tersebut dipastikan akan dikenai sanksi etika hingga sanksi administratif. Sanksi terberat yang bisa dijerat kepada polisi yang melanggar kode etik adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara melaporkan polisi ke propam, Kamis (2/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Melaporkan Polisi ke Propam

Propam adalah bagian dari struktur organisasi Polri tingkat pusat atau struktur organisasi Mabes Polri. Propam berperan sebagai divisi yang bertanggungjawab mengurus berbagai masalah terkait dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan jika pelanggaran yang diadukan terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Aduan wajib dilayangkan masyarakat untuk oknum polisi yang nakal, pungli, dan lainnya. Ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi dan Kode Etik Polri. Dalam kode etik tersebut, intinya memuat aturan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Jika ada oknum polisi yang secara sengaja maupun tidak sengajar terbukti melanggar, anggota polisi tersebut dipastikan akan dikenai sanksi etika hingga sanksi administratif. Sanksi terberat yang bisa dijerat kepada polisi yang melanggar kode etik adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Propam Provinsi Nusa Tenggara Barat merincikan kriteria informasi yang bisa dilaporkan harus memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2003, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara dan masyarakat. 

Cara melaporkan polisi ke propam, harus memuat informasi tentang:

1. siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana

2. dilengkapi bukti permulaan (data, dokumen, dan gambar) yang mendukung/menjelaskan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan PNS Polri

3. memastikan ini sudah dilengkapi dengan data sumber informasi jelas untuk pendalaman. 

 

3 dari 3 halaman

Cara Melaporkan Polisi ke Propam Selanjutnya

Oknum polisi yang memenuhi syarat untuk dilaporkan ke propam, harus segera dilaporkan agar segera ditindak tegas. Cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan melalui aplikasi Propam, website resmi Dumas Presisi Polri, dan mengirim pesan teks berisi surat aduan di kontak resmi propam. Begini cara melaporkan polisi online yang dimaksudkan:

1. Laporkan Polisi Melalui Aplikasi Propam

Cara melaporkan polisi ke propam melalui aplikasi bisa dilakukan dalam waktu singkat. Melansir dari Twitter resmi @DivHumas_Polri, dilakukan dengan tahapan cara berikut ini.

- Mulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store

- Buka aplikasi Propam dan cantumkan identitas sebagai verifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum di KTP pelapor

- Lakukan verifikasi diri dengan melakukan swafoto untuk scan wajah

- Laporkan polisi dengan masuk ke Form Laporan atau Pengaduan

- Lakukan pengisian form sesuai aduan yang ingin disampaikan

- Pelapor tindakan oknum polisi yang melanggar, direkomendasikan melampirkan foto atau dokumen lain sebagai alat bukti dan memperkuat dugaan pelanggaran

2. Laporkan Polisi Melalui Website Dumas Presisi

Cara melaporkan polisi ke propam melalui website bisa dilakukan tanpa mengunduh aplikasi, ini jauh lebih ringkas daripada cara sebelumnya. Pelaporan yang dimaksudkan melalui tahapan cara berikut ini.

- Buka laman website resmi Dumas di alamat dumaspresisi.polri.go.id atau klik di sini

- Pelapor wajib masukkan atau menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia

- Isi kode Captcha sesuai yang tampil di halaman Dumas Presisi

- Klik menu Pengaduan, lalu tunggu sistem melakukan validasi NIK, dan klik Lanjut

- Pelapor harus melengkapi data diri termasuk nomor handphone dan e-mail yang masih aktif

- Laporkan polisi dengan memilih Tujuan Aduan, yakni ke Mabes Polri atau Polda

- Isi lengkap laporan aduan sedetail dan serinci mungkin, termasuk identitas terlapor

- Kuatkan laporan aduan online dengan mengunggah dokumen atau foto sebagai bukti penguat, lalu klik Simpan

3. Laporkan Polisi Melalui Pesan Teks ke Kontak Resmi Propam

Cara melaporkan polisi ke propam terbaru bisa melalui pesan teks yang dikirim ke kontak resmi propam. Pelapor membuat surat aduan resmi yang berisi pelanggaran yang dilakukan terlapor, lampirkan juga bukti penguat seperti foto, dokumen, dan file penting lainnya.

Jika sudah, maka pesan teks bisa langsung dikirimkan melalui email resmi propam di info@propam.polri.go.id. Kemudian, pesan teks berisi surat aduan bisa dikirimkan ke nomor resmi propam di 0852-6606-037 dan propam Jateng di 0813-8663-3046. Laporan aduan pun bisa dikirim ke akun Instagram resminya di @pelayananpengaduanpropampolri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.