Sukses

5 Manfaat Otonomi Daerah, Ketahui Pengertian dan Prinsip Pelaksanaannya

Berikut adalah sejumlah manfaat otonomi daerah, dan prinsip pelaksanaannya yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu manfaat otonomi daerah adalah setiap daerah bisa mengatur wilayahnya masing-masing tanpa banyak campur tangan dari pemerintah pusat. Bicara tentang otonomi daerah, tentu tidak lepas dari pengaturan kewenangan. Pengaturan kewenangan sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni sentralisasi dan desentralisasi. 

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Dalam konteks bernegara, sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada pemerintah pusat. Pengaturan kewenangan sentralisasi pernah diterapkan di Indonesia pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Dengan kata lain, otonomi daerah merupakan salah satu bentuk pengaturan kewenangan desentralisasi. Lalu apa manfaat otonomi daerah, sehingga Indonesia mengubah pengaturan kewenangan dari sentralisasi ke desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah?

Artikel ini akan menguraikan jawaban dari pertanyaan tersebut, berdasarkan sumber-sumber yang telah dirangkum Liputan6.com pada Jumat (21/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Otonomi Daerah

Sebelum membahas mengenai manfaat otonomi daerah, penting bagi kita untuk memahami pengertian dari otonomi daerah. Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Otonomi daerah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Dengan otonomi daerah, sebuah daerah memiliki hak lebih besar terkait penyelenggaraan daerahnya.

Otonomi daerah memberikan keuntungan bagi masyarakat. Tujuan otonomi daerah salah satunya adalah supaya pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.

Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3 dari 4 halaman

Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Meski otonomi daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan desentralisasi, tapi otonomi daerah berbeda dengan pengaturan seperti yang ada di negara federal. Ini karena Indonesia memiliki bentuk negara berupa negara kesatuan.

Di negara federal seperti Amerika Serikat, setiap negara bagian diperkenankan untuk mengatur wilayahnya masing-masing, bahkan membuat undang-undang yang aturannya bisa bertentangan dengan aturan di pusat atau negara bagian lain. Namun dalam prinsip otonomi daerah yang berlaku di Indonesia tidak bisa begitu. Otonomi daerah hanya memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing dengan peraturan yang dibuat dengan tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Otonomi daerah ini dikuatkan dan diuraikan lagi secara rinci dalam amandemen UUD 1945, berkaitan dengan prinsip Negara Kesatuan clan prinsip Otonomi Daerah yang tidak bisa dipisahkan antara Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, maka dapat disimpulkan antara lain “Dalam rangka Negara kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan Negara, khususnya pemerintahan eksekutif diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, dengan sistem pembagian kekuasaan sesuai dengan kewenangannya.

Dengan kata lain, pengaturan wewenang desentralisasi yang diwujudkan menjadi otonomi daerah ini memungkinkan pemerintah daerah dalam mengatur wilayahnya masing-masing. Namun dalam proses mengatur wilayahnya masing-masing, pemerintah daerah tidak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan konstitusi, atau kewenangan pemerintah daerah juga dibatasi oleh konstitusi.

4 dari 4 halaman

Manfaat Otonomi Daerah

Lalu jika wewenang pemerintah daerah masih dibatasi undang-undang, lalu apa manfaat otonomi daerah? Tentu ini menjadi pembahasan yang menarik. Salah satu manfaat otonomi daerah adalah menutupi kekurangan kewenangan sentralisasi di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.

Dengan kata lain, manfaat otonomi daerah adalah untuk mempercepat proses terlaksananya program-program pembangunan daerah, karena tidak perlu menunggu keputusan yang dihasilkan dari pemerintah pusat. Jadi pemerintah bisa langsung mengambil keputusan dan langsung menjalankan program-programnya.

Selain itu, masih ada sejumlah manfaat otonomi daerah. Adapun manfaat otonomi daerah selain lebih cepat dalam pengambilan keputusan terkait daerah adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi

Manfaat Otonomi Daerah antara lain adalah dapat meningkatkan kehidupan berdemokrasi di Daerah. Ini memungkinkan rakyat di suatu daerah dapat memilih pemimpin di daerahnya masing-masing melalui Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

2. Distribusi Keadilan

Selain meningkatkan kehidupan berdemokrasi, manfaat otonomi daerah adalah meningkatkan keadilan nasional pada wilayah yang lebih luas. Dengan wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri, daerah dapat membuat programnya sendiri yang sesuai dengan karakter kebudayaan di wilayah kekuasaan daerah.

3. Meningkatkan peranan masyarakat

Manfaat otonomi daerah selanjutnya adalah meningkatkan peran masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah, masyarakat setempat dapat terlibat, baik secara langsung maupun tidak mengenai aturan daerah dan keputusan yang terkait dengan pembangunan daerah.

4. Menumbuhkan kreativitas masyarakat

Dengan keterlibatan masyarakat, tentunya akan mendorong masyarakat untuk memikirkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya masing-masing.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Manfaat otonomi daerah lainnya adalah menumbuhkan ekonomi daerah. Dengan memberikan wewenang pada pemerintah daerah, daerah tentunya akan dikembangkan berdasarkan potensi yang ada secara lokal dan unik, sehingga dengan perkembangan tersebut akan mudah menemukan ekonomi daerah yang semakin berkembang pesat.

Dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkembang pesat berdasarkan potensi yang ada, secara tidak langsung hal ini juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian adalah ulasan mengenai otonomi daerah dan manfaat dari otonomi daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.