Sukses

Konstitusi Adalah Pedoman Negara, Kenali Bentuk dan Fungsinya

Konstitusi adalah bagian penting bagi suatu negara.

Liputan6.com, Jakarta Konstitusi adalah bagian penting bagi suatu negara. Konstitusi menjelaskan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dikendalikan. Peran konstitusi adalah sebagai bagian dari perangkat hukum.

Tanpa konstitusi, negara tidak dapat berdiri. Konstitusi adalah seperangkat aturan yang menentukan hubungan warga dan pemerintahan. Biasanya bentuk konstitusi adalah dokumen yang bersifat mengikat.

Konstitusi adalah kunci untuk negara terus bertahan dalam jangka panjang. Di Indonesia, yang disebut konstitusi adalah UUD 1945. Konstitusi adalah elemen yang mewujudkan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut pengertian konstitusi dan bentuknya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (31/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Apa itu konstitusi?

Konstitusi adalah kata yang berasal dari bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip. Dalam bahasa Indonesia, secara harfiah, yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar.

Kebiasaan menerjemahkan istilah constitution menjadi undang-undang dasar sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman. Dalam percakapan sehari-hari mereka menggunakan kata “Grondwet” (Grond = dasar; wet = undang-undang) dan grundgesetz (Grund = dasar ; gesetz = undang-undang )yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

3 dari 7 halaman

Pengertian konstitusi

Konstitusi adalah kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik. Konstitusi berisikan asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat di dalamnya.

Konstitusi adalah suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan. Konstitusi menjelaskan apa yang dapat dilakukan setiap cabang pemerintahan, dan bagaimana setiap cabang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya.

Konstitusi menjadi agregat dari dasar prinsip-prinsip yang merupakan hukum dasar negara, organisasi atau jenis lain dari entitas. Sederhananya, pengertian konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis, yang diterima oleh semua orang yang hidup bersama di suatu negara.

4 dari 7 halaman

Konstitusi menurut ahli

K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Bolingbroke

Konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asa penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk duperintah.

E. C. Wade

Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

Miriam Budiarjo

Konstitusi menurut Budiarjo adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

5 dari 7 halaman

Bentuk konstitusi

Konstitusi tertulis

Secara tertulis, konstitusi adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Konstitusi ini ditulis dan dituangkan secara sistematis dan cermat dalam satu dokumen. Konstitusi tertulis adalah ciptaan yang disengaja dan merupakan sistem yang direncanakan secara sadar. Ini dapat dibuat oleh majelis konstituante atau konvensi.

Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang tidak ada ketentuan atau undang-undang konstitusi yang diatur secara tertulis tetapi didokumentasikan meskipun tidak tergabung dalam satu buku. Konstitusi tidak tertulis mencerminkan sifat evolusioner dari dokumentasi peraturan dan regulasi yang bebas.

Konstitusi tidak tertulis adalah hasil dari proses panjang dan pertumbuhan alami dari konstitusi politik negara. Tidak ada satu dokumen/dokumen yang memuatnya; meskipun banyak sumber dapat ditemukan menjelaskannya.

6 dari 7 halaman

Fungsi konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara. Fungsi konstitusi adalah:

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

8. Fungsi seimbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

7 dari 7 halaman

Konstitusi Indonesia

Di Indonesia, yang dimaksud konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah disepakati oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.