Sukses

Hukum Video Call Sex bagi Pasangan Suami Istri Menurut Pandangan Islam

VCS adalah panggilan video yang berisi tentang kegiatan seksual. Orang yang terlibat dalam VCS biasanya memperlihatkan bagian tubuh tertentu dan berujung pada masturbasi atau onani.

Liputan6.com, Jakarta Aktivitas seks kian berkembang seiring kemajuan teknologi. Di era digital, ada istilah seks jarak jauh dengan menggunakan media gawai salah satunya video call sex atau VCS.

VCS adalah panggilan video yang berisi tentang kegiatan seksual. Orang yang terlibat dalam VCS biasanya memperlihatkan bagian tubuh tertentu dan berujung pada masturbasi atau onani.

Dalam pandangan islam, Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan.

Lantas bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?  

Melansir NU Online, hukum berhubungan seksual bagi pasangan suami istri adalah halal di dalam ajaran Islam. Ini mencakup hubungan seksual dengan cara apa saja dan posisi apapun, selama kedua pasangan saling sukarela dalam koridor pergaulan yang baik. Dan tetap menghindari hal-hal yang diharamkan seperti memasukan penis ke dalam dubur (anus) istri.

Al-Quran menyebutkan:

 نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ  

Artinya:

“Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS Al-Baqarah: 223).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dihalalkan Saling Memandang termasuk VCS

Demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni: 

 ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك  

Artinya:

“Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagian tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).  

“Dari sini bisa kita simpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya,” kata Ustaz Muhammad Ibnu Sahroji, alias Ustaz Gaes mengutip NU Online, Kamis (8/2/2024).

3 dari 4 halaman

VCS Dibolehkan Selama Tidak Berujung Onani

Meski boleh, tapi ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktivitas VCS antara suami istri.  

Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani.  Di mana, hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:

 ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غير... وفي بعض الأحاديث “لعن الله من نكح يده  

Artinya:

“Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal). Di dalam hadits disebutkan: Allah melaknat orang yang menikahi tangannya,” (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109). 

4 dari 4 halaman

Risiko Kebocoran Data

Karenanya, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja tapi tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Namun, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.  

Selain memicu onani, bahaya VCS lainnya adalah bocornya data. Ketika VCS, setiap orang kadang tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak.

Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

“Sebagaimana sering kita dengar adanya kebocoran data pengguna telpon selular. Mulai dari data identitas pribadi hingga data berupa suara, video atau yang lainnya. Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar,” tutup Ustaz Gaes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.