Sukses

Insentif Nakes COVID-19 dari Pemerintah Pusat Sudah Dibayar Semua

Insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan COVID-19 dari sudah dibayarkan semua.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menuturkan insentif nakes untuk penanganan COVID-19 yang dari pemerintah pusat sudah dibayarkan semua. Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang dimaksud untuk nakes yang bekerja di rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau itu rumah sakit BUMN ke rumah sakit pemerintah pusat itu, di kita anggarannya. Kalau yang pusat, setahu saya sudah keluar (dibayarkan) semua," tuturnya saat diwawancarai Health Liputan6.com usai acara Pemberian Penghargaan Penanganan COVID-19 di Gedung Kementerian Keuangan RI Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. 

Adapun untuk insentif nakes COVID-19 yang anggarannya berasal dari pemerintah daerah, Budi Gunadi tidak menyebut secara pasti, apakah sudah dibayarkan semua atau tidak.

"Kalau itu rumah sakit umum daerah itu (anggaran insentif) di pemerintah daerah," lanjutnya.

Kendala Insentif Nakes dari Januari sampai Desember 2022

Sebelumnya, LaporCovid-19 menyebut, ada 241 laporan warga terkait kendala insentif nakes sejak Januari hingga Desember 2022.

Koordinator Advokasi LaporCovid-19 Siswo Mulyartono mengatakan, setidaknya ada di atas 10 laporan terkait kendala insentif nakes per bulannya. Laporan terbanyak yang masuk ke kanal pengaduan LaporCovid-19 terjadi pada Juni, dengan 33 laporan, dan Desember sebanyak 29 laporan.

“Misalkan pemerintah mau mencabut statusnya menjadi endemi, ini masih banyak masalah yang belum ditangani. Dari Januari saja sudah 30 laporan dan kita klarifikasi juga sampai sekarang insentifnya belum cair,” kata Siswo dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (15/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ratusan Laporan Terkendala Insentif COVID-19

Ratusan laporan kendala insentif nakes untuk penanganan COVID-19 yang masuk ke LaporCovid-19 datang dari 18 provinsi. Laporan terbanyak datang dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Sementara untuk kendala yang dilaporkan, paling banyak tentang insentif yang terhenti atau belum diterima.

“Ini penting karena pemerintah sendiri punya berbagai regulasi terkait kewajiban untuk memberikan insientif nakes bagi tenaga kesehatan yang sudah menangani pandemi COVID-19. Sayangnya, ketika mereka menuntut haknya, masih terjadi intimidasi nakes,” terang Siswo Mulyartono.

Insentif Nakes Tak Kunjung Diterima

Kendala insentif nakes, salah satunya menerpa mantan nakes -- tanpa disebutkan nama -- yang berasal dari Semarang. Ia menjadi relawan kontrak COVID-19 di salah satu rumah sakit pada Desember 2020 bertepatan dengan meledaknya varian Delta.

Saat itu Tahun 2021, penularan COVID-19 mulai mereda. Kemudian, ia ditugaskan di ruang non Isolasi hingga 2022 dirinya dipanggil kembali menempati ruang ICU isolasi untuk memperkuat nakes yang ada saat kasus Omicron.

Singkat cerita, pada tahun Maret 2022 tersebut perihal insentif nakes tidak kunjung diterima. Meskipun pada saat itu juga pihak kepala ruang RS tempatnya bekerja meminta data perihal itu. Ia pun berinisiatif untuk melaporkan melalui kanal LaporCovid-19

"Pada bulan Juli saya berinisiatif menanyakan kanal LaporCovid-19 terkait insentif nakes di rumah sakit saya bekerja. Laporan diterima dan akan ditindak lanjuti Kemenkes namun tidak ada jawaban pasti," ungkapnya, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 3 halaman

Laporkan Kendala Insentif Dianggap Pelanggaran

Pada bulan 14 Desember 2022, mantan nakes asal Semarang ini tiba-tiba mendapatkan panggilan dan disidang oleh pihak manajemen rumah sakit. Ia dipanggil lantaran telah melaporkan perihal insentifnya yang dianggap pelanggaran.

"Pada saya itu saya disidang, bahwasanya yang dikategorikan pelanggaran. Saya mendapatkan punishment dari ringan sampai berat," paparnya.

Nakes asal Semarang itu menjelaskan, hukuman yang bersifat ringan berupa tidak pemotongan bahkan tidak diberikannya jasa medis atau tunjangan kinerja. Sedangkan yang paling berat adalah pemberhentian.

Diberhentikan dari Kontrak Kerja

Ia kemudian dipanggil kembali pada 2 Januari 2023 menghadap bagian kepegawaian dan diberikan surat pemberhentian tertanggal 30 Desember.

Padahal sebelumnya, ia tiba telah mendapatkan kontrak kerja sebagai nakes hingga 31 Desember.

"Pada 2 Januari itu saya sudah dinyatakan diberhentikan dan tidak memiliki pekerjaan apapun, hingga pada saat itu juga saya masih tidak mendapatkan insentif saya," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.