Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.
Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.
Advertisement
Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.
"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.
Selesaikan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175710/original/026449600_1664458252-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_7.jpg)
Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Pelaporan kepada Presiden
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125894/original/077312300_1589279608-20200512-PHK-2.jpg)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.
Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
- Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kemudian Pasal 15 berbunyi:
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan
Pembentukan Awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3152889/original/019769400_1592208167-20200615-Mal-di-Senayan-Kembali-Dibuka-saat-PSBB-Transisi-HERMAN-10.jpg)
Kilas balik, sebelum menjadi Satgas Penanganan COVID-19, pembentukan awal penanganan pandemi diampu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembentukan Gugus Tugas ini diresmikan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi tertanggal 13 Maret 2020. Pasal 1 berbunyi, Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, terdapat perubahan Keppres, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan Keppres diteken Jokowi tertanggal 20 Maret 2020.
Perubahan yang dimaksud dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 pada struktur keanggotaan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Dalam hal ini, keanggotaan Gugus Tugas tidak berdiri sendiri, melainkan juga berasal dari unsur pemerintah dan lembaga/instansi lainnya.
Ada pula penjelasan landasan hukum soal percepatan penyediaan alokasi kebutuhan yang diperlukan pada masa kedaruratan pandemi COVID-19.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022085/original/022244200_1652444647-endemi_2.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322150/original/091705800_1786518970-HOAX__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4249499/original/044401400_1670206256-WhatsApp_Image_2022-12-03_at_19.20.34.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301346/original/080953800_1784451065-a114aa05-f65e-4e34-9ddc-e1bce8e50b42.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300603/original/073511800_1784360605-WhatsApp_Image_2026-07-18_at_14.23.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9119693/original/011623100_1783067784-asap7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8974535/original/013451500_1782983178-1106e511-c5ef-46a5-8b74-de1fd75e92f8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782236/original/058795000_1782880413-email-attachment_2026_07_01_pramita-tristiawati_helikopter-water-bombing-bnpb-diberangkatkan-dari-jambi-untuk-padamkan-kebakaran-di-tpa-jatiwaringin_IMG-20260701-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8755177/original/067818700_1782826517-Kebakaran_TPA.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8597874/original/010089300_1782569985-b291344c-c637-4665-a522-f8dced3c37c1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8334147/original/051637500_1782204626-BNPB_Sumatra.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4241033/original/004354200_1669525310-WhatsApp_Image_2022-11-26_at_15.11.37.jpeg)