Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.
Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.
Advertisement
Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.
"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.
Selesaikan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175710/original/026449600_1664458252-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_7.jpg)
Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Pelaporan kepada Presiden
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125894/original/077312300_1589279608-20200512-PHK-2.jpg)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.
Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
- Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kemudian Pasal 15 berbunyi:
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan
Pembentukan Awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3152889/original/019769400_1592208167-20200615-Mal-di-Senayan-Kembali-Dibuka-saat-PSBB-Transisi-HERMAN-10.jpg)
Kilas balik, sebelum menjadi Satgas Penanganan COVID-19, pembentukan awal penanganan pandemi diampu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembentukan Gugus Tugas ini diresmikan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi tertanggal 13 Maret 2020. Pasal 1 berbunyi, Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, terdapat perubahan Keppres, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan Keppres diteken Jokowi tertanggal 20 Maret 2020.
Perubahan yang dimaksud dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 pada struktur keanggotaan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Dalam hal ini, keanggotaan Gugus Tugas tidak berdiri sendiri, melainkan juga berasal dari unsur pemerintah dan lembaga/instansi lainnya.
Ada pula penjelasan landasan hukum soal percepatan penyediaan alokasi kebutuhan yang diperlukan pada masa kedaruratan pandemi COVID-19.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022085/original/022244200_1652444647-endemi_2.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539434/original/056891000_1774600557-SPPI_koperasi_desa_merah_putih.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360761/original/003778800_1790664222-Your_paragraph_text__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4249499/original/044401400_1670206256-WhatsApp_Image_2022-12-03_at_19.20.34.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351776/original/076492400_1789714107-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_13.21.57__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355208/original/082386300_1790082877-Dampak_banjir_Solok.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351774/original/048993500_1789714107-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_13.21.57.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351181/original/005323700_1789644403-IMG_3967.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340900/original/007589000_1788529093-kal4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340898/original/075969800_1788529092-kal2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347034/original/010333600_1789261753-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_07.06.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345295/original/077811200_1789028509-968be523-45ac-410e-969f-d6668071bd78.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344161/original/098460800_1788937974-Screenshot_2026-09-09_134522.jpg)