Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.
Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.
Advertisement
Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.
"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.
"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.
Selesaikan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175710/original/026449600_1664458252-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_7.jpg)
Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Pelaporan kepada Presiden
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125894/original/077312300_1589279608-20200512-PHK-2.jpg)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.
Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
- Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Kemudian Pasal 15 berbunyi:
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan
Pembentukan Awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3152889/original/019769400_1592208167-20200615-Mal-di-Senayan-Kembali-Dibuka-saat-PSBB-Transisi-HERMAN-10.jpg)
Kilas balik, sebelum menjadi Satgas Penanganan COVID-19, pembentukan awal penanganan pandemi diampu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembentukan Gugus Tugas ini diresmikan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi tertanggal 13 Maret 2020. Pasal 1 berbunyi, Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selanjutnya, terdapat perubahan Keppres, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan Keppres diteken Jokowi tertanggal 20 Maret 2020.
Perubahan yang dimaksud dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 pada struktur keanggotaan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Dalam hal ini, keanggotaan Gugus Tugas tidak berdiri sendiri, melainkan juga berasal dari unsur pemerintah dan lembaga/instansi lainnya.
Ada pula penjelasan landasan hukum soal percepatan penyediaan alokasi kebutuhan yang diperlukan pada masa kedaruratan pandemi COVID-19.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022085/original/022244200_1652444647-endemi_2.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8472796/original/057767300_1782376694-cek_fakta_BPS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/348305/original/060609900_1547340176-20180512_115423.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4249499/original/044401400_1670206256-WhatsApp_Image_2022-12-03_at_19.20.34.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260144/original/013036700_1781578034-AP26166147695589.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8385152/original/045727200_1782264420-panama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378005/original/081695500_1782256125-ghana.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264253/original/054046300_1782102358-uruguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259250/original/045793700_1781492796-curacao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263742/original/070388900_1781993920-063_2282542238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4241033/original/004354200_1669525310-WhatsApp_Image_2022-11-26_at_15.11.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262352/original/026641800_1781781132-IMG-20260618-WA0029.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3523424/original/044549400_1627446359-cek_fakta_BNPB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261147/original/005507100_1781685752-BNPB_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260542/original/069588100_1781600358-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260423/original/053206600_1781592639-779a3ec4-715b-4870-ac04-b4cd446fceec.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260361/original/056035300_1781588342-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8061923/original/064592400_1780906056-Dampak_kerusakan_akibat_gempa_Sangihe.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8038190/original/079747100_1780880372-Jepretan_Layar_2026-06-05_pukul_07.58.19.jpg)