Sukses

Gubernur Jabar Duga Ada Sindikat Pemalsu Data Sertifikat Vaksin COVID-19

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, salah seorang tersangka pemalsu data sertifikat vaksin adalah bekas relawan penanggulangan COVID-19.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menduga adanya sindikat pemalsu data sertifikat vaksin COVID-19.

Menurut Ridwan Kamil, salah seorang tersangka pemalsu data sertifikat vaksin adalah bekas relawan penanggulangan COVID-19.

"Itu sudah saya titipkan ke Pak Kapolda, jangan-jangan ini ada komplotan atau skalanya masif. Jadi kita harus selidiki apakah ini hanya 'receh-receh kecil' atau sistematis ya," ujar Ridwan Kamil dicuplik dari kanal YouTube Jabar Prov TV, Bandung, Senin, 20 September 2021. 

Ridwan Kamil mengaku kasus ini merupakan sepenuhnya kewenangan dari Kepolisian Jawa Barat.

Ridwan Kamil meminta kepada Kepolisian Jawa Barat untuk menuntaskannya agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak luntur.

"Saya kira ini bagian dari dinamika, di mana-mana kriminalitas selalu ada dalam setiap proses COVID-19 ini. Dari kriminalitas bansos, kriminalitas sertifikat, kriminalitas tidak menyuntikkan atau bekas," kata Ridwan Kamil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tangkap 4 Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian Jawa Barat mengaku telah menangkap empat tersangka pemalsu data sertifikat vaksin COVID-19.

Menurut Kepala Polisi Jawa Barat Ahmad Dofiri seluruh data palsu itu dicantumkan di sertifikat asli vaksin COVID-19.

"Itu dua kali (kasusnya), dua minggu yang lalu itu ada dan minggu kemari ada. Ada dua yang sudah kita tangani, terakhir ada tiga orang pelakunya sampai sekarang masih kita proses. Yang kita sesalkan memang mereka ini asalnya dari relawan, jadi mencederai relawan lain yang betul-betul sudah sungguh-sungguh menjadi relawan, untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi tetapi ada oknum yang memanfaatkan," ujar Dofiri pada Rabu, 15 September 2021.

Satu orang terduga pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan tiga orang lainnya disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun. (Arie Nugraha)

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.