Sukses

BPOM Ungkap Modus Para Oknum yang Pasarkan Pangan Kedaluwarsa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan pangan kedaluwarsa senilai Rp 1,1 M dan modus penjualannya.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan pangan kedaluwarsa dengan nilai keekonomian mencapai 1,1 miliar rupiah. Pangan yang tak lagi layak dijual tersebut didapatkan dari pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan intensifikasi pengawasan obat dan makanan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, yang telah dilaksanakan secara serentak oleh Balai/Balai Besar POM di seluruh Indonesia pada Juni 2017 lalu.

Dari siaran pers yang diterima Health-Liputan6.com, Rabu (30/8/2017), produk pangan kedaluwarsa yang dimusnahkan berupa aneka biskuit, permen, sirop, dan buah kaleng.

Seluruh barang bukti produk pangan kedaluwarsa tersebut telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat yang dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di daerah Wanaherang, Gunung Putri, Kota Bogor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus penjualan pangan kedaluwarsa

Terkait pangan kedaluwarsa ini, pelaku diduga melanggar Pasal 143 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pada Juni 2017 tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta berhasil mengungkap peredaran pangan kedaluwarsa yang diduga dilakukan oleh oknum. Modus yang digunakan ialah dengan melakukan perpanjangan masa kedaluwarsa produk pangan dan mengganti label lama dengan stiker label kedaluwarsa baru.

Selain itu, pelaku juga mencampur produk yang baru dengan produk yang telah kedaluwarsa dan menghapus serta mengganti tanggal kedaluwarsa produk.

3 dari 3 halaman

Ditemukan di beberapa tempat

Produk pangan kedaluwarsa tersebut ditemukan di tiga lokasi, yaitu sebuah kios di Gang Ribal Jakarta Barat dan dua rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang, sekaligus tempat melakukan penggantian masa kedaluwarsa di Sunter, Jakarta Utara.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut berupa thinner, potongan kain, stempel, cairan, dan bantalan tinta.

Kegiatan penindakan oleh PPNS BBPOM di Jakarta didukung sepenuhnya oleh Korwas PPNS Polda Metro Jaya sebagai bentuk implementasi nyata dari hasil nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala BPOM dengan Kabareskrim Kepolisian RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.