Sukses

Kekuatan Luar Biasa Karang Taruna, Ada di Mana?

Pengurus nasional Karang Taruna yang akan dikukuhkan tidak aforum komunikasi

Liputan6.com, Jakarta Pengurus nasional Karang Taruna yang akan dikukuhkan tidak aforum komunikasi, melainkan memiliki otoritas menyiapkan struktur, fungsi, serta pola koordinasi baik vertikal, horizontal, lokal, regional maupun internasional.

“Peran aktif Karang Taruna bisa dalam penanganan fakir miskin di Indonesia melalui koordinasi dan membangun sinergitas dengan elemen bangsa lainnya, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelang pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna Masa Bhakti 2015-2020 di Ruang Cendrawasih JCC, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Saat ini, diperlukan koordinasi pasca MDGs dan Karang Taruna memiliki kesempatan sangat luas dan power cukup kuat untuk mereduksi pelambatan ekonomi di tingkat desa, kecamatan hingga struktur nasional.

“Dengan struktur dari tingkat desa hingga nasional itu, Karang Taruna memiliki kekuatan luar biasa untuk bisa berperan aktif dalam upaya penanganan fakir miskin, ” harapnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) ditegaskan, struktur Karang Taruna bukan forum komunikasi. Sehingga, mendapatkan kekuatan baru terlebih adanya Undang-Undang (UU) pemerintahan daerah, 1 dari 6 layanan dasar terkait urusan sosial.

Karang Taruna tidak hanya berperan dalam merehabilitasi dan pemberdayaan sosial. Dengan struktur di tingakat mana pun bisa membangun penguatan dan sinergitas di kalangan muda di tingkat desa sesuai butir ketiga Nawacita.

“Butir ketiga Nawacita disebutkan, membangun Indonesia dari pinggiran, daerah dan perdesaan, menjadikan segala potensi Karang Taruna bisa sangat signifikan, ” tandasnya.

Karang Taruna, kata Mensos, secara institusi harus konsisten dan tegak bersikap tidak terbawa arus politik praktis. Namun, sebagai individu dan warga bangsa bisa menjadi perintis produktif dan konstruktif dalam politik.

“Mesti tegak dan konsisten sebagai institusi tidak terbawa arus politik praktis. Tetapi sebagai warga negara dan individu bisa menjadi pioner dan konstruktif dalam politik, ” tegasnya.

Ditanya soal maraknya kekerasan dan tindak pelecehan seksual terhadap anak, Mensos mengaku sangat prihatin dengan fonema tersebut. Sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemensos berwenang menangani korban untuk direhabilitasi dan diberikan konseling di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).

“Sudah jelas disebutkan UU perlindungan anak, kewajiban utama untuk mendidik dan melindungi anak berada di tangan keluarga, ” katanya.

Selain itu, Kemensos juga merekomendasikan agar ada pendidikan pra nikah. Pendidikan tersebut diperlukan bagi setiap calon orangtua mempunyai kesiapan mental saat lahir anak-anak mereka.

Ada kecenderungan jika terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual dengan pelaku dari keluarga tidak ditindak tegas, enggan dilaporkan, serta cenderung dilonggarkan. Padahal, hal itu bisa memicu pelaku mengulangi perbuatannya.

“Ini tantangan yang harus dicarikan solusinya. Sebab, masih ada anggapan jika melaporkan kepada pihak berwajib dengan pelakunya keluarga sebagai perbuatan tabu dan membuka aib, sehingga harus ditutup rapat,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini