Sukses

Jual Bebas Obat Psikotropika, Apotek di Yogya Ditutup

Satu apotek yang beroperasi di Jalan Parangtritis ditutup karena telah melakukan pelanggaran dengan menjual bebas obat-obatan psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup satu apotek yang beroperasi di Jalan Parangtritis karena telah melakukan pelanggaran dengan menjual bebas obat-obatan psikotropika.

"Kebetulan kami baru menutup sementara apotek di Jalan Parangtritis, Bantul, kami tutup karena menjual bebas obat jenis psikotropika yang bisa membuat teler," kata Kasi Penyelenggaraan Regulasi Kesehatan Dinkes Bantul Nitakrid Rumantiningsih di Bantul, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2015).

Menurut dia, penutupan sementara apotek yang dilakukan pada awal Juni 2015 ini, karena pemilik apotek menjual secara bebas obat psikotropika tersebut tanpa apa resep dokter serta tidak melakukan pencatatan terhadap siapa obat-obatan itu dijual.

"Sesuai aturan obat-obatan jenis tertentu harus ada pengawasan peredaraanya, seperti narkotika dan psikotropika itu harus jelas dengan resep dokter. Apotek kami tutup dan tidak boleh membuka selama tiga bulan per 5 Juni kemarin," katanya.

Menurut dia, sanksi terhadap apotek yang menjual bebas obat psikotropika berupa penutupan usaha tiga bulan itu merupakan sanksi terpanjang (lama penutupan) bagi pemilik apotek, dan untuk selanjutnya pengusaha akan mendapat pembinaan.

Ia mengatakan, informasi penjualan obat psikotropika sebelum dilakukan penutupan apotek itu berawal dari laporan pihak distributor farmasi yang mencurigai pembelian obat-obatan jenis prikotropika oleh apotek tersebut dalam jumlah banyak.

Namun demikian, kata dia ketika dikonfirmasi kepada pengelola apotek mereka tidak bisa menunjukkan resep obat-obatan tersebut, sehingga apotek yang sudah beroperasi sekitar dua tahun tersebut melanggar prosedur dalam menjual obat-obatan.

Nitakrid mengatakan, setelah tiga bulan menjalani sanksi, apotek tersebut tetap diperbolehkan membuka usaha kembali dengan catatan sebelumnya harus mengikuti tata cara pengelolaan obat-obatan psikotropika dan narkotika dari Dinkes.

"Kami juga akan menawarkan kepada dia (pemilik apotek) mau seperti apa, perpanjangan sanggup tidak, kalau iya (perpanjangan) kami bina secara langsung, dan kami akan intens melakukan pengecekan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.