Sukses

ICJ Minta Israel Izinkan Aliran Bantuan Tanpa Hambatan ke Gaza

Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda meminta Israel bertindak. Izinkan aliran bantuan tanpa hambatan ke Gaza.

Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Internasional (ICJ) dengan suara bulat memerintahkan Israel untuk mengizinkan aliran bantuan tanpa hambatan ke Gaza guna mencegah kelaparan.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan, Israel harus bertindak "tanpa penundaan" untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.

Hal ini menyusul peringatan bahwa kelaparan bisa melanda Gaza dalam beberapa minggu.

Israel menyebut tuduhan bahwa mereka memblokir bantuan sama sekali tidak berdasar.

Mereka juga membantah tuduhan genosida yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ dan menyalahkan PBB atas masalah distribusi bantuan, dikutip dari laman BBC, Jumat (29/3/2024).

Keputusan terbaru mahkamah di Den Haag ini muncul setelah Afrika Selatan memintanya untuk mendukung perintah yang dikeluarkan kepada Israel pada Januari untuk mengambil semua tindakan guna mencegah tindakan genosida di Gaza.

Meskipun perintah yang dikeluarkan oleh ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menegakkannya.

Pekan lalu, sebuah laporan dari Inisiatif Global Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu, yang dijalankan oleh Program Pangan Dunia dan lembaga lainnya, memperingatkan bahwa situasi “bencana” sedang berkembang.

Dikatakan bahwa 2,2 juta orang di Gaza menghadapi kerawanan pangan akut tingkat tinggi dan kelaparan diperkirakan akan melanda bagian utara wilayah tersebut sebelum akhir Mei 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Risiko Kelaparan

Dalam keputusannya, ICJ mengatakan bahwa Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan. Menurut pengamat PBB, 31 orang, termasuk 27 anak-anak, telah meninggal karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Laporan tersebut juga mencatat komentar Volker Türk, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, yang mengatakan pekan lalu bahwa situasi kelaparan adalah akibat dari pembatasan ekstensif Israel terhadap masuk dan distribusi bantuan kemanusiaan dan barang-barang komersial.

Pengadilan mengatakan, Israel harus "mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, dalam kerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar".

Bantuan yang paling dibutuhkan termasuk makanan, air, listrik, bahan bakar, tempat tinggal, dan pakaian serta produk-produk kebersihan dan pasokan medis, katanya.

Keputusan tersebut juga mengatakan, Israel harus memastikan “militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza” berdasarkan Konvensi Genosida.

 

3 dari 3 halaman

Antrean Panjang Bus Pembawa Bantuan

Beberapa bulan terakhir ini terlihat antrean panjang truk bantuan yang berulang kali terbentuk ketika mereka menunggu untuk memasuki Gaza dari Mesir, dan tuduhan dilontarkan kepada Israel bahwa mereka melakukan pemeriksaan yang rumit dan sewenang-wenang terhadap pengiriman bantuan tersebut.

Dalam pengajuannya pekan lalu, Israel meminta ICJ untuk tidak mengeluarkan perintah terbaru tersebut, dengan mengatakan bahwa tuduhan Afrika Selatan sepenuhnya tidak berdasar baik secara fakta maupun hukum.

Mereka juga menolak kasus yang lebih luas yang diajukan terhadap mereka berdasarkan Konvensi Genosida dan menganggapnya “tidak berdasar”.

Israel lebih lanjut mengatakan bahwa Hamas mengambil sebagian besar bantuan yang masuk ke Gaza dan menuduh PBB gagal mendistribusikan bantuan yang tersisa kepada penduduk sipil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.