Sukses

Presiden Rusia Vladimir Putin Teken UU yang Melarang Perubahan Jenis Kelamin

Tindakan keras Rusia terhadap komunitas LGBTQ+ dimulai satu dekade lalu ketika presiden pertama kali memproklamasikan fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional, yang didukung oleh gereja Ortodoks Rusia.

Liputan6.com, Moskow - Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang melarang warga Rusia mengubah jenis kelamin mereka secara resmi atau medis. Ini merupakan pukulan lebih lanjut bagi komunitas LGBTQ+ yang diperangi.

UU yang disahkan dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen tersebut melarang intervensi medis apapun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang serta keterangan jenis kelamin dalam dokumen resmi atau catatan publik. Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.

Selain itu, UU yang sama membatalkan pernikahan di mana satu orang telah berubah jenis kelamin dan melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.

UU tersebut berasal dari kampanye Kremlin untuk melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Lebih jauh lagi, anggota parlemen menekankan bahwa UU itu bertujuan untuk melindungi Rusia dari ideologi Barat anti-keluarga. Beberapa, bahkan menggambarkan transisi gender murni setanisme.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mempertahankan Nilai Tradisional

Tindakan keras Rusia terhadap komunitas LGBTQ+ dimulai satu dekade lalu ketika presiden pertama kali memproklamasikan fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional, yang didukung oleh gereja Ortodoks Rusia.

Pada tahun 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang dukungan publik dalam bentuk apapun atas hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur.

Kemudian pada tahun 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis dan tahun lalu dia menandatangani undang-undang yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang dewasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini