Sukses

Belajar dari Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya David Latumahina, Ini 5 Cara Atasi Amarah

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David masih menjadi sorotan, khususnya oleh warganet di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David masih menjadi sorotan, khususnya oleh warganet di Tanah Air.

Diketahui, aksi Dandy yang ternyata anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan ini dipicu oleh aduan sang kekasih berinisial A.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. A mengaku mendapat suatu perlakukan yang tidak baik, sehingga memicu kekesalan Dandy.

Dikutip dari laman mayoclinic, Jumat (24/2/2023) berikut 5 cara atasi amarah:

1. Berpikir Sebelum Berbicara dan Bertindak

Dalam situasi yang bergitu 'panas' mudah untuk mengatakan sesuatu yang nantinya akan Anda sesali. Luangkan waktu beberapa saat untuk menjernihkan pikiran sebelum mengatakan dan berbuat sesuatu. Juga memungkinkan orang lain yang terlibat dalam situasi untuk melakukan hal yang sama.

2. Setelah Tenang Baru Bicara

Setelah berpikir dengan jernih baru ungkapkan rasa frustrasi Anda dengan cara yang tegas tetapi nonkonfrontasional. Nyatakan kekhawatiran dan kebutuhan Anda dengan jelas dan langsung, tanpa menyakiti orang lain atau mencoba mengendalikannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Berolahraga

Aktivitas fisik dapat membantu mengurangi stres yang dapat menyebabkan kita mudah marah.

Jika Anda merasa kemarahan meningkat, berjalanlah dengan cepat atau lari. Atau luangkan waktu melakukan kegiatan fisik yang menyenangkan.

4. Jangan Menyimpan Dendam

Pengampunan adalah alat yang ampuh. Jika Anda membiarkan kemarahan dan perasaan negatif lainnya untuk mengendalikan perasaan positif, Anda mungkin mendapati diri Anda tertelan oleh kepahitan atau rasa ketidakadilan sendiri.

Memaafkan seseorang yang membuat marah bisa membantu Anda berdua belajar dari situasi serta mampu memperkuat hubungan.

5. Gunakan Humor untuk Melepaskan Ketegangan

Gunakan humor untuk membantu menghadapi apa yang membuat Anda marah. Hindari sarkasme itu bisa menyakiti perasaan orang lain dan memperburuk keadaan.

3 dari 4 halaman

Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Bunyi Pasal 351 KUHP

Bunyi Pasal 76 huruf C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.