Sukses

Mantan PM Malaysia Najib Razak Sidang Banding Terakhir Kasus Korupsi 1MDB, Bakal Bebas 12 Tahun Penjara?

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tengah berusaha untuk mengajukan bukti baru saat sidang banding terakhirnya di pengadilan, untuk membatalkan hukuman terkait kasus skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad).

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tengah berusaha untuk mengajukan bukti baru saat sidang banding terakhirnya di pengadilan, untuk membatalkan hukuman terkait kasus skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad).

Upaya terakhir pada Senin (15 Agustus 2022) yang dilakukan Najib, untuk membatalkan hukuman korupsi dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Mengutip Channel News Asia, Selasa (16/8/2022), dalam pengajuan 2,5 jam pada hari pertama sidang banding di Pengadilan Federal, penasihat utama mantan PM Malaysia itu, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan pengakuan bukti baru diperlukan untuk mencegah kesalahan keadilan.

Dia menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, terutama pada kegagalannya untuk mengungkapkan peran sebelumnya sebagai penasihat umum grup Maybank dan sekretaris perusahaan antara tahun 2006 dan 2015, New Straits Times melaporkan.

Hakim yang kini menjadi hakim Pengadilan Banding itu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Najib di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Teh menambahkan bahwa fakta terkait keterlibatan Maybank sebagai penasihat strategis 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tidak diberikan kepada pihak pembela pada saat persidangan. Najib tidak mengetahui keterlibatan hakim dalam pendirian SRC International dan pinjaman yang diberikan kepada perusahaan oleh Maybank, tambah laporan itu.

Dia mengklaim bahwa dia baru diberitahu tentang dugaan konflik Hakim Mohamad Nazlan pada 9 Mei dan 7 Juli tahun ini, setelah dia menerima beberapa dokumen yang dikirimkan kepadanya secara anonim.

Menurut media Malaysia The Star, pembela mengatakan dalam pengajuan tertulisnya bahwa sidang banding harus ditunda sampai penyelidikan peran hakim selesai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukti Baru

Dalam jawabannya atas pengajuan penasihat utama Najib Hisyam Teh Poh Teik pada hari Senin, Kepala Jaksa V Sithambaram menggambarkan upaya Najib untuk menambahkan bukti baru sebagai "cacat dan mementingkan diri sendiri" karena tidak satu pun dari lima saksi yang diduga mendukung bukti telah menandatangani surat pernyataan.

"Tuduhan terhadap konflik kepentingan Hakim Mohamad Nazlan didasarkan pada alasan lemah pinjaman 1MDB dari Maybank," ujar Kepala Jaksa V Sithambaram.

"Permohonan ini tidak didukung oleh pernyataan tertulis yang layak bagi pengadilan untuk bertindak," katanya lagi seperti dikutip The Star.

Dia juga mengatakan peran hakim sebelumnya dengan Maybank diketahui publik, jadi tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa itu adalah fakta yang "baru ditemukan" atau "sengaja disembunyikan".

"Tidak ada bukti yang dapat dianggap sebagai bukti baru oleh pengadilan," kata Sithambaram.

"Permohonan ini cacat dan harus ditolak," tambahnya.

Pengadilan ditunda hingga pukul 09.30 pada hari Selasa.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Najib Dibeking Firma Hukum Baru

Bulan lalu, Najib memecat pengacara utama pembelanya, Muhammad Shafee Abdullah. Dia menunjuk firma hukum lain, Tuan Zaid Ibrahim Suflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.

Ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan British Queen’s Counsel (Penasihat Ratu Inggris) Jonathan Laidlaw Jonathan Laidlaw untuk diterima di Pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya.

Dalam keputusan singkatnya, pengadilan mengatakan bahwa tidak ada masalah baru, kompleks dan serius dalam banding yang memerlukan partisipasi British Queen’s Counsel.

Pengadilan Federal pada 28 Juli 2020 memutuskan Najib bersalah karena menyalahgunakan dana SRC International. Ia dijatuhi vonis penjara 12 tahun.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB) ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Keyakinan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada 8 Desember 2021, ketika panel tiga hakim dengan suara bulat menolak banding Najib terhadap keputusan Pengadilan Tinggi. Dia kemudian mengajukan petisi banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.

Pengadilan Federal telah menyisihkan sembilan hari dari 15 Agustus hingga 19 Agustus serta 23 Agustus hingga 26 Agustus, untuk mendengarkan banding Najib. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Korupsi Eks PM Malaysia Najib Razak hingga Divonis 12 Tahun Bui

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara akibat skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad). Pengadilan menyebut Najib Razak bersalah atas tuduhan pencucian uang, hingga abuse of power. 

1MDB adalah nama BUMN Malaysia di sektor investasi. Kasus ini mencuat ketika Najib Razak dituding mengalirkan dana BUMN pada 2015 lalu. 

Total dana yang digelapkan dari 1MDB diperkirakan mencapai US$ 4,5 miliar.

Najib Razak awalnya mendapat tuduhan mengalirkan dana IMDB ke rekening pribadinya. Akhirnya, ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang diadili. 

Bagaimana perjalanan kasus korupsi BUMN 1MDB berjalan selama lima tahun terakhir? 

Berikut Liputan6.com merangkum kasus 1MDB yang menjerat Najib Razak.

Selengkapnya klik di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.