Sukses

Aturan Kontroversi di Korea Selatan: Pekerjaan Tukang Pijat hanya untuk Tunanetra

Mahkamah Konstitusi di Korsel secara efektif melarang orang non-tunanetra untuk jadi tukang pijat.

Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menegaskan bahwa profesi tukang pijat hanya untuk tunanetra. Aturan tersebut tertuang dalam UU Pelayanan Medis.

UU tersebut memicu kontroversi di kalangan panti pijat non-tunanetra karena dianggap melanggar hak mereka dalam mencari kerja, tetapi MK menyatakan UU itu sah.

Dilaporkan Yonhap, Jumat (31/12/2021), MK mengakui bahwa aturan ini bisa menjegal pilihan karier bagi yang ingin menjadi tukang pijat, akan tetapi MK memihak ke para penyandang tunanetra dalam hal ini.

Pasalnya, penyandang tunanetra memiliki keterbasan mencari kerja, sehingga proteksionisme karier ini diharapkan membantu kehidupan penyandang tunanetra.

"Terapi pijat adalah satu dari sedikit profesi yang orang-orang buta bisa miliki secara proper," ujar pihak pengadilan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Petisi

Ini bukan pertama kali muncul petisi yang menolak aturan profesi tukang pijat khusus tunanetra. 

Faktanya, ini adalah yang keempat kalinya muncul penolakan dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, sudah ada tiga putusan. 

Yang pertama muncul pada Juli 2010, kemudian ada lagi pada Juni 2013, dan sebelumnya pada Januari 2018. 

MK Korsel menilai orang-orang yang tak punya kebatasan dalam penglihatan memiliki banyak pilihan pekerjaan, serta memiliki peluang edukasi lebih banyak.

3 dari 3 halaman

Infografis Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.