Sukses

Tentara Transgender Pertama di Korsel Bunuh Diri, 15 Orang Didakwa Terlibat

Pengadilan menganggap militer tidak dapat melindungi tentara wanita dan mendiskriminasi tentara transgender.

Liputan6.com, Seoul - Lima belas orang telah didakwa di Korea Selatan atas kematian seorang perwira angkatan udara.

Mereka diduga melakukan pelecehan seksual dan membuat korban bunuh diri. Puluhan pejabat angkatan udara juga akan menghadapi tindakan disipliner, termasuk karena berusaha menutupi kasus tersebut.

Dikutip dari laman BBC, Jumat (8/10/2021), kejadian tersebut telah memicu kemarahan publik dan kepala angkatan udara mengundurkan diri pada bulan Juni. Secara terpisah, pengadilan memutuskan militer secara tidak sah mendiskriminasi seorang tentara transgender yang dipaksa berhenti dan kemudian ditemukan tewas di rumahnya.

Penyebab kematian Byun Hee-soo, tentara transgender pertama Korea Selatan, belum diberikan secara resmi tetapi dilaporkan dia bunuh diri.

Militer Korea Selatan telah diinterogasi selama beberapa tahun karena kegagalannya melindungi personel wanita.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Pelecehan Seksual Militer

Di tengah sejumlah kasus pelecehan seksual yang melibatkan militer Korsel, anggota parlemennya tahun ini mengeluarkan undang-undang yang mengharuskan kasus tersebut ditangani oleh pengadilan sipil.

Pada bulan Maret, sersan utama angkatan udara telah kembali dengan mobil ke pangkalan dari pertemuan makan malam ketika dia diduga dilecehkan di dalam kendaraan oleh seorang rekan pria.

Dia melaporkan kasus tersebut kepada atasan, tetapi penyelidikan menemukan bahwa mereka mencoba untuk menutupi insiden tersebut dan memaksanya untuk menyelesaikan secara pribadi dengan rekannya. Dia bunuh diri di bulan Mei.

Presiden Moon Jae-in meminta maaf atas kasus tersebut dan menerima pengunduran diri Kepala Staf Jenderal Lee Seong-yong, yang mengatakan dia mengambil "tanggung jawab berat" atas kematian perwira tersebut.

Seorang sersan utama pria ditangkap pada bulan Juni atas tuduhan pelecehan dan proses hukum berlanjut. 

Presiden Moon memerintahkan penyelidikan setelah ratusan ribu orang menandatangani petisi atas kasus tersebut.

Selain mereka yang didakwa, puluhan lainnya akan menghadapi tindakan disipliner.

Isu-isu akan mencakup upaya untuk menutupi kasus tersebut, mencoba untuk menekan wanita tersebut untuk mencapai penyelesaian pribadi dengan pelakunya dan penghancuran atau pembocoran bukti.

3 dari 3 halaman

Pemecatan Tentara Transgender

Dalam kasus kedua, pengadilan di Seoul memutuskan bahwa Staf Sersan Byun Hee-soo telah diberhentikan secara tidak sah dan pemecatannya harus dibatalkan.

Dikatakan klasifikasi militer atas operasi penggantian kelaminnya sebagai cacat sangat diskriminatif.

Staf Sersan Byun (23) telah meluncurkan tantangan hukum penting terhadap militer pada Januari tahun lalu setelah permintaannya untuk dipindahkan ke korps wanita ditolak dan dia diberhentikan. 

Dia meninggal pada Maret tahun ini.

Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan "tidak ada alasan cacat mental atau fisik untuk pemecatan".

Orang transgender tidak dapat bergabung dengan militer Korea Selatan, tetapi tidak ada undang-undang khusus tentang operasi penggantian kelamin untuk personel yang bertugas.

Aktivis menyambut baik keputusan terbaru, dengan mengatakan itu memberi alasan untuk harapan di kalangan minoritas seksual.

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.