Sukses

Usai Terapkan Hukum Syariah, Sultan Brunei Imbau Warga Perkuat Ajaran Islam

Pemimpin monarki Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan masyarakatnya untuk memperkuat ajaran Islam, usai hukum syariah baru diterapkan.

Liputan6.com, Bandar Sri Begawan - Pemimpin monarki Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan masyarakatnya untuk memperkuat ajaran Islam --sebuah imbauan yang datang setelah negara di Borneo itu memberlakukan undang-undang syariah baru pada Rabu 6 April 2019.

Dalam sebuah pidato nasional untuk merayakan Isra Miraj, Sultan meminta ajaran Islam yang lebih kuat, tetapi tidak menyinggung hukum syariah baru yang beberapa waktu terakhir telah menuai sorotan internasional.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan, seperti dikutip dari NDTV India, Rabu (3/4/2019).

"Saya ingin menekankan bahwa Brunei adalah ... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah."

Dia mengatakan bahwa dia ingin adzan terdengar di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan orang-orang tentang kewajiban Islam mereka.

Sultan, yang telah naik takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia".

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.

Pejabat tidak segera mengonfirmasi bahwa hukum syariah telah berlaku. Pemerintah Brunei Darussalam hanya mengatakan dalam sebuah pernyataan pada akhir pekan lalu bahwa hukuman baru akan diberlakukan mulai Rabu 3 April 2019.

Muslim membentuk sekitar dua pertiga dari populasi Brunei Darussalam yang berjumlah 420.000 jiwa.

Hukum Syariah Diperkenalkan Sejak 2014, Berlaku Penuh Tahun Ini

Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum syariah pada 2014 meskipun ada kecaman yang meluas.

Pemberlakuan itu menjadikan Brunei negara yang menerapkan sistem hukum pidana ganda dengan Syariah dan Common Law. Sultan pada saat itu mengatakan bahwa sistem hukum pidana ganda akan berlaku penuh selama beberapa tahun.

Fase pertama, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda (praktik penghukuman Common Law), dilaksanakan pada tahun 2014. Brunei Darussalam kemudian menunda memperkenalkan dua fase terakhir, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan amputasi dan rajam (praktik penghukuman Hukum Syariah).

Tetapi pada Sabtu pekan lalu, pemerintah merilis sebuah pernyataan di situs webnya yang mengatakan bahwa hukum pidana syariah akan sepenuhnya diterapkan pada Rabu 3 April 2019.

Regulasi tersebut telah memicu kecaman dan protes internasional, termasuk yang datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Undang-Undang Syariah Baru, Seks Gay Bisa Dihukum Rajam Sampai Mati

Pemerintah Brunei Darussalam, pada Rabu 3 April 2019, mulai memberlakukan undang-undang syariah baru yang salah satunya melarang aktivitas seks gay (sesama laki-laki) dengan ancaman hukuman rajam sampai mati.

Undang-undang syariah itu juga melarang aktivitas lain, seperti mencuri dengan ancaman hukuman potong tangan hingga aborsi dengan ancaman cambuk publik. Tindakan zinah, sodomi, perkosaan hingga penistaan agama juga dilarang dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukuman untuk seks lesbian (sesama perempuan) cenderung lebih ringan, tetapi mereka masih bisa dicambuk hingga 40 kali dan dipenjara selama 10 tahun.

Di bawah undang-undang yang baru, orang-orang hanya akan dihukum karena melakukan hubungan seks gay jika mereka mengaku atau terlihat melakukan tindakan itu oleh empat saksi.

Ketentuan lainnya termasuk menjadikan aksi "membujuk, memberi tahu atau mendorong" anak-anak Muslim di bawah usia 18 "untuk menerima ajaran agama selain Islam" sebagai tindak pidana.

Brunei Darussalam sendiri telah mempertahankan hukuman mati tetapi belum melakukan eksekusi (abolitionist in practice) sejak 1957.

Hukum sebagian besar berlaku untuk Muslim, meskipun beberapa aspek akan berlaku untuk non-Muslim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.