Sukses

Perlindungan Anak Memerlukan Undang-undang

Komnas perlindungan anak mengharapkan pemerintah membuat UU yang bisa melindungi hak-hak anak. Pasalnya, Belanda telah memberikan bantuannya untuk perlindungan anak.

Liputan6.com, Jakarta: Untuk memberikan perlindungan hak anak diperlukan sebuah Undang-undang yang dapat memberikan payung politik dan hukum terhadap nasib mereka. Namun hingga kini belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk melahirkan UU tersebut. Demikian dikatakan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi di Jakarta, Kamis (30/11).

Seto mengatakan, harapan anak-anak Indonesia untuk memperoleh hak-haknya masih menjadi impian. Sebab, berbagai pelanggaran dan kekerasan terhadap anak saat ini masih sering terjadi. Misalnya memberi pelajaran kepada anak secara berlebihan sampai mengeksploitasi anak sebagai tenaga pekerja. Hal itu terlihat dari keberadaan anak-anak jalanan, termasuk yang juga terlibat dalam kenakalan massal.

Ia menambahkan, banyaknya anak-anak yang diperjualbelikan dan terlibat dalam aktivitas prostitusi juga menjadi pelanggaran terhadap hak anak. Sabab itu ia mengharapkan agar pemerintah segera mengeluarkan UU tentang perlindungan anak. Dengan demikian aktivitas anak akan mendapatkan payung politik, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dilakukan tindakan hukum.

Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Belanda telah memberikan bantuan dana sebesar US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 10,8 miliar kepada Badan Dunia untuk Anak-anak (Unicef) di Indonesia. Sumbangan itu disampaikan melalui Duta Besar Belanda untuk Indonesia Baron Van Heenstra. Nantinya, dana tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan yang bertujuan memberi perlindungan kepada anak. Termasuk kepada lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi perlindungan anak.(PIN/Kawiyan dan Agus Kusno Hadi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini