KPK Kembali Memeriksa Rusadi Kantaprawira

Anggota KPU Rusadi Kantaprawira diperiksa KPK berkaitan dengan pengadaan tinta pemilu legislatif. Kerugian pengadaan tinta ini diduga akibat penetapan harga oleh KPU tak berdasarkan penawaran terendah.

Diterbitkan 03 Juni 2005, 04:18 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum Rusadi Kantaprawira di Kantor KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/6). Bersama Rusadi, diperiksa pula Staf Logistik KPU Boradi dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.

Pemeriksaan terhadap Rusadi masih berkaitan dengan pengadaan tinta sidik jari dalam Pemilihan Umum 2004. Rusadi juga diperiksa tentang aliran pembagian dana taktis KPU. Dalam pengadaan tinta pemilu legislatif indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kerugian ini diduga karena adanya penetapan harga kontrak pengadaan tinta pemilu impor dengan mengadakan rata-rata penawaran setiap zona distribusi. Dalam penetapan harga, pihak KPU juga dituding tidak berdasarkan pada penawaran terendah.

Hal itu sempat diklarifikasikan dengan PT Wahgo Internasional sebagai pemenang tender pengadaan tinta pemilu. PT Wahgo mengaku pihaknya menjadi pemenang tender meski penawarannya lebih tinggi dari perusahaan lain [baca: Tim Penyidik KPK Akan Mendatangi Rekanan KPU].(JUM/Gaby Getal dan Yon Helfi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6